BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan aktivitas penampungan dan pengiriman kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah mencuat di wilayah Abanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu tersebut diduga dikirim ke Kota Samarinda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang sopir yang mengetahui aktivitas tersebut menyebutkan bahwa kayu ulin yang ditampung dan dikirim dari lokasi itu diduga merupakan milik seseorang yang dikenal dengan sapaan Acai.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu, dokumen angkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penampungan dan pengirimannya.
Sebagaimana diketahui, perdagangan dan pengangkutan hasil hutan kayu wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap aktivitas pengangkutan maupun penampungan hasil hutan harus didukung dokumen legalitas yang dipersyaratkan.
Dasar Hukum
Sejumlah ketentuan perundang-undangan mengatur larangan dan sanksi terhadap aktivitas peredaran hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 50 ayat (3) mengatur larangan terhadap sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
- Pasal 78 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tertentu di bidang kehutanan.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 mengatur ketentuan pidana terkait pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
- Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e mengatur ketentuan pidana terkait penampungan, penguasaan, atau penyimpanan hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian mengenai kelengkapan dokumen legalitas kayu ulin yang diduga ditampung dan dikirim dari wilayah Abanan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut dalam keterangan sopir, guna memperoleh penjelasan mengenai asal-usul kayu, kepemilikan, serta dokumen yang menyertai aktivitas pengiriman tersebut.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fnd)

Tidak ada Respon