PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Pada
Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022).

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengebiri profesi.

IMG-20260410-WA0003

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan diungkapkan oleh gabungan profesi kesehatan di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/22).

Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.

Dokter Abdul Azis selaku juru bicara mengungkapkan, jika keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.

“Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” ungkap dr. Abdul Aziz.

Menurutnya, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab menilai dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi.

Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya. “Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” terang dr. Abdul Aziz.

Diungkapkan dr. Abdul Aziz, dalam keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, kata dia di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat.

Kemudian menurutnya, di sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.

“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas juru bicara gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.

Pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep Jawa Timur ini menginginkan agar tetap mempertahankan UU yang sudah ada.

“Kami tegas menolak dengan langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat,” tegas dr. Abdul Aziz. (ily/red)

KLIK DISINI: Update berita jurnalis-indonesia.com di Google News

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Direktur RSUD Sumenep dr Erliyati Turun Langsung Pantau Pelayanan Pasien

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Direktur RSUD dr. H....

RSUD Sumenep Kembali Buat Terobosan dengan Hadirkan Layanan Terapi Wicara di Poli Rehabilitasi Medik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Dinkes P2KB Sumenep Bekali Nakes dan Kader Tingkatkan Kesadaran Imunisasi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk,...

Direktur RSUD Sumenep Dukung Program Pemerintah Hemat Energi, Rabu dan Jumat Pegawai Bersepeda

Pegawai RSUD Sumenep saat Naik Sepeda Menuju Tempat...

RSUD Sumenep Kembali Buat Terobosan Permudah Pasien: Hadirkan Layanan Antar Obat ke Rumah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Langkah Inspiratif Direktur dr. Erliyati Bersama Manajemen RSUD Sumenep, Dukung Efisiensi Energi Lewat Aksi Nyata

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen terhadap penghematan energi...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006