PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Gabungan Profesi di Kabupaten Sumenep Jawa Timur Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Pada
Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengibiri profesi. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan, Senin (28/11/2022).

Gabungan organisasi profesi yang menyatakan menolak RUU Omnibus Law Kesehatan di antaranya, IDI, PPNI, IAI, PTGMI, PAFI, PDGI, IBI, Patelki dan PERSAGI lantaran keberadaannya dinilai mengebiri profesi.

IMG-20260617-WA0002

Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan diungkapkan oleh gabungan profesi kesehatan di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, saat melakukan konferensi pers di aula gedung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (28/11/22).

Gabungan organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ini juga membuat pernyataan tertulis atas penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang ditandatangani masing-masing ketua profesi.

Dokter Abdul Azis selaku juru bicara mengungkapkan, jika keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan dianggap tidak terlalu urgen. Sebab, masing-masing profesi sudah memiliki regulasi tersendiri.

“Misalnya, dokter, perawat, bidan, apoteker dan lainnya sudah memiliki aturan masing-masing,” ungkap dr. Abdul Aziz.

Menurutnya, keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut juga dianggap mengebiri organisasi profesi. Sebab menilai dalam rancangan peraturan yang baru, tidak ada organisasi profesi.

Padahal, keberadaanya cukup bagus untuk menjaga mutu para anggotanya. “Jadi, jika tidak ada organisasi profesi ini bisa menyebabkan disharmoni dengan pemerintah,” terang dr. Abdul Aziz.

Diungkapkan dr. Abdul Aziz, dalam keberadaan RUU Omnibus Law Kesehatan soal pembatasan tempat praktek tidak jelas. Padahal, kata dia di aturan yang sudah dibatasi di tiga tempat.

Kemudian menurutnya, di sejumlah pasal lain yang dianggap masih mengambang dan merugikan profesi, seperti tenaga kerja, pengurusan tanda registrasi serta lainnya.

“Untuk itu, kami menolak RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas juru bicara gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep, Jawa Timur ini.

Pihaknya berharap RUU Omnibus Law Kesehatan yang sudah masuk dalam prolegnas ini untuk dicabut. Gabungan organisasi profesi di kabupaten Sumenep Jawa Timur ini menginginkan agar tetap mempertahankan UU yang sudah ada.

“Kami tegas menolak dengan langkah selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan provinsi dan pusat,” tegas dr. Abdul Aziz. (ily/red)

KLIK DISINI: Update berita jurnalis-indonesia.com di Google News

Bacaan Lainnya

Komitmen Perkuat Pelayanan Kesehatan, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Penghargaan JSI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dedikasi Rumah Sakit Umum...

RSUD Sumenep Raih Penghargaan Faskes Terbaik JKN 2026 Kategori Tipe B se-Madura Raya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kinerja RSUD dr. H....

Hadirkan Konsultasi Dokter hingga Cek Layanan Kesehatan Gratis, RSUD Sumenep Raih Apresiasi dan Stan Terbaik di MCF 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keikutsertaan RSUD dr. H....

RSUD Sumenep Jadi Lokasi Pembahasan Penguatan Pembangunan Kesehatan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pengembangan layanan kesehatan di...

Kehadiran Stan RSUD Sumenep di MCF 2026 Disambut Antusias Pengunjung

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Antusiasme masyarakat mewarnai malam...

Stan Dinkes P2KB Sumenep Diserbu Pengunjung untuk Cek Kesehatan Gratis di MCF 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Antusiasme masyarakat mewarnai pembukaan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *