SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Agus Dwi Saputra, melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Ardiansyah Ali Shochibi, yang kala itu juga menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SMP mengatakan, jika plafon area luar yang rusak belum diperbaiki tidak termasuk bagian dari rehab ruang kelas SMPN 1 Pasongsongan.
“Plafon area luar itu tidak termasuk dari bagian rehab ruang kelas untuk yang di SMPN 1 Pasongsongan. Karena hanya satu ruang yang direhab,” kata Ardi kepada Jurnalis Indonesia ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).
Sehingga Ardi memastikan, rehab ruang kelas SMPN 1 Pasongsongan tahun anggaran 2023 dengan pagu Rp.50.000.000 itu sudah selesai seratus persen.
Ardi mempersilahkan, pihak sekolah untuk langsung memfungsikan, memanfaatkan hasil pembangunan dan rehab gedung sekolah tahun 2023 dibawah lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep itu.
Sebab menurutnya, tidak perlu ada serah terima kepada sekolah dari Dinas Pendidikan. Jadi, kata Ardi, pihak sekolah langsung bisa menempati, memfungsikan, dan memanfaatkan hasil pembangunan dan rehab gedung sekolah tahun anggaran 2023 itu.
“Langsung bisa digunakan. Tidak perlu ada serah terima kepada sekolah. Karena serah terimanya itu langsung ke Dinas Pendidikan,” terang Ardi.
Ihwal penggunaan fasilitas sekolah oleh kontraktor Ardi mengaku dari awal sebelum pelaksanaan pengerjaan sudah menyampaikan kepada kepala sekolah supaya memberikan bill pembayaran listrik sekolah. Agar oleh kontraktor dihitung berapa pengunaannya untuk diganti dibayar.
“Jika ada yang masih belum diganti dibayar, kami bakal menindaklanjuti kepada kontraktor,” jelas Ardi seraya mengaku berterima kasih kepada Jurnalis Indonesia karena selalu menjadi media kritis dengan ikut membantu mengabarkan yang terjadi dibawah untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Sumenep. (ily)

Tidak ada Respon