SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi meluruskan pernyataannya yang tayang di Jurnalis Indonesia, ihwal adanya mediasi kasus pungutan liar (Pungli) kenaikan pangkat yang dilakukan oleh seorang pengawas SD di lingkungannya yang disebutkan atas surat perintah dari Inspektorat setempat, Selasa (30/1/2024).
Fairus mengatakan, apa yang diungkapkan oleh Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy itu benar, bahwa tidak ada surat perintah untuk melakukan mediasi agar bisa dilakukan secara kekeluargaan terkait kasus pungli itu.
“Memang betul, tidak ada surat perintah untuk melakukan mediasi seperti yang diutarakan oleh Bapak Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep,” terang Fairus kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (30/1/2024) malam.
Fairus meluruskan, mediasi yang dilakukan antara pelapor dengan terlapor, pada Senin (30/1/2024), di kantor Dinas Pendidikan itu, bagian dari rangkaian yang diinisiasinya untuk melengkapi bukti-bukti dari kasus pungli itu menindaklanjuti permintaan dari Inspektorat Sumenep.
“Jadi, upaya mediasi itu untuk melengkapi bukti-bukti dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan Dinas Pendidikan yang telah diserahkan ke Inspektorat. Inspektorat meminta untuk melengkapi bukti-buktinya. Maka dilakukanlah upaya mediasi itu,” jelas Fairus. (ily)

Tidak ada Respon