Aktivis Perempuan Ini juga Desak Polres Sumenep Tak Mengulur Waktu Tangkap Oknum Guru Cabul

Pada
Arita Aprilia, Aktivis Perempuan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Aktivis perempuan berparas ayu, Arita Aprilia, ikut mendesak Polres Sumenep untuk segera menangkap oknum guru bejat yang tidak bermoral di SDN Kebunagung ll yang dilaporkan rame-rame oleh orang tua korban atas perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aktivis perempuan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengaku geram atas lambannya penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang hingga kini belum mendapat kepastian di meja Polres Sumenep.

Arita Aprilia secara tegas mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di SD Kebunagung ll, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan tidak ada ruang untuk perdamaian.

Aktivis perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (Wapresma Unija) di ujung timur pulau Garam Madura ini mendesak Polres Sumenep untuk segera mempercepat penindakan terhadap pelaku pelecehan seksual. Karena menurutnya itu bagian dari perlindungan terhadap korban sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa keterbatasan fisik dan mental korban merupakan hal yang perlu diperhatikan khusus.

“Kasus ini sangat sensitif dan memerlukan perhatian khusus terhadap korban. Proses penanganannya pun terlalu sensitif untuk korban terintimidasi. Mengingatkan pentingnya memperhatikan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengharuskan perhatian khusus terhadap keterbatasan fisik dan mental korban,” kata Arita sapaan akrabnya, Jumat (31/5/2024).

Kata Arita, kasus ini semakin mencengangkan karena pelakunya adalah seorang guru sekolah yang dua di antara korban masih ada hubungan famili dengan pelaku dan rumah tinggalnya berdekatan. Dari empat korban yang melapor ke Mapolres Sumenep, kini satu korban sudah mencabut laporannya, diduga karena intimidasi.

“Pelaku seharusnya segera ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah upaya intimidasi dan pelemahan terhadap korban,” tegas Arita.

Wapresma Unija Sumenep ini menilai, bahwa laporan yang masuk sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai KUHP Pasal 184, yaitu bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mendukung korban.

“Jika pelaku kasus pelecehan seksual ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka hingga tanggal 1 Juni, ada pertanyaan besar mengenai kinerja APH kita. Mengapa penanganan kasus ini begitu lamban?,” tegas aktivis PMII ini. (ily)

Bacaan Lainnya

Unitomo Friendship Run 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-45, Libatkan Ratusan Peserta dari Berbagai Kalangan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo)...

Panen Padi OPLAH MT ke-2 di Batuputih Jadi Bukti Optimalisasi Lahan Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat meningkatkan produktivitas sektor...

Datang Langsung ke Kementan, Bupati Cak Fauzi Tunjukkan Komitmen Majukan Pertanian Sumenep

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Ikuti Arahan Bupati, Dinas PUTR Sumenep Perbesar Porsi Anggaran Jalan bagi Kepulauan pada 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

130 ASN Pemalang Memasuki Masa Pensiun, Bupati Anom: Terima Kasih atas Pengabdiannya

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 130 Aparatur Sipil...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *