Didampingi Kadinsos, Bupati Sumenep Salurkan Langsung BLT-DBHCHT 2026 kepada Buruh Pabrik dan Buruh Tani Tembakau

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo turun langsung menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) Tahun 2026 kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di PR Bumitama, Desa Blambangan, Kecamatan Lenteng, Rabu (29/7/2026).

Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, beserta sejumlah pejabat terkait.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan sektor pertembakauan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian Kabupaten Sumenep. Oleh sebab itu, para buruh yang menjadi bagian dari industri tersebut layak memperoleh perhatian melalui berbagai program perlindungan sosial.

“Para buruh pabrik maupun buruh tani tembakau merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri tembakau. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan perlindungan melalui program seperti BLT-DBHCHT,” ujar Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi.

Menurutnya, dana yang bersumber dari DBHCHT bukan sekadar bantuan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi para pekerja yang telah membantu menggerakkan roda perekonomian daerah.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penerima manfaat.

“Pemerintah akan memastikan setiap rupiah dari DBHCHT disalurkan secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Sumenep terus berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT, tidak hanya untuk program kesejahteraan sosial, tetapi juga sektor kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bupati juga mengimbau seluruh penerima agar menggunakan bantuan secara bijaksana, terutama untuk kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, maupun kegiatan produktif yang dapat meningkatkan taraf hidup keluarga.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar program DBHCHT memberikan dampak yang semakin luas bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menjelaskan bahwa BLT-DBHCHT merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para pekerja di sektor pertembakauan. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 2.600 orang menerima BLT-DBHCHT yang terdiri atas 1.632 buruh pabrik rokok yang tersebar di 61 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep serta 968 buruh tani tembakau dari 30 desa di berbagai kecamatan.

Menurutnya, data penerima bantuan berasal dari hasil sinergi dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang menyiapkan data buruh tani tembakau, serta Dinas Ketenagakerjaan yang menyediakan data buruh pabrik rokok.

“Kolaborasi antarperangkat daerah dilakukan agar data penerima benar-benar valid sehingga penyaluran bantuan dapat tepat sasaran,” jelas Abd. Rahman.

Ia menambahkan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, ber-KTP Kabupaten Sumenep, serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun perangkat desa.

Untuk pelaksanaan BLT-DBHCHT tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.340.000.000 bagi 2.600 penerima manfaat.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Juni, Juli, dan Agustus. Dana tersebut dicairkan sekaligus sebesar Rp900 ribu melalui BPRS Bhakti Sumekar.

Abd. Rahman menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan tanpa potongan biaya apa pun sehingga seluruh penerima memperoleh dana secara utuh.

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan bantuan paling lambat dilakukan hingga 31 Agustus 2026. Apabila tidak dicairkan sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep dan Baznas Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat Program RTLH

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengimbau...

Membanggakan, Rektor Unitomo Terima Penghargaan Gubernur Jatim hingga Kemdiktisaintek

JURNALIS INDONESIA – Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof....

Ketua Paguyuban PR Sumenep Ajak Industri Rokok Serap Tembakau Lokal, Petani Diminta Jaga Kualitas Panen

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok...

Disperkimhub Sumenep Proaktif Perjuangkan 841 Unit BSPS untuk Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan...

Panen Padi OPLAH MT ke-2 di Batuputih Jadi Bukti Optimalisasi Lahan Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat meningkatkan produktivitas sektor...

Datang Langsung ke Kementan, Bupati Cak Fauzi Tunjukkan Komitmen Majukan Pertanian Sumenep

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *