SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan informasi publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi digital Sistem Pelayanan Informasi Terintegrasi, Transparan, Akuntabel, dan Responsif (SIPINTAR PPID) yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep.
SIPINTAR PPID dirancang untuk menyatukan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Sistem ini sekaligus ditujukan untuk memperkuat koordinasi, pemantauan, serta evaluasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua Tim Inovasi SIPINTAR PPID Diskominfo Sumenep, Seno Sepriyanto, menjelaskan bahwa inovasi tersebut berangkat dari kebutuhan untuk menyederhanakan pengelolaan teknologi dalam pelayanan informasi publik.
Menurutnya, SIPINTAR PPID yang dapat diakses melalui ppid-v2.sumenepkab.go.id diharapkan mampu mendukung keterbukaan dan akuntabilitas layanan informasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“SIPINTAR PPID melalui produk inovasi digital ppid-v2.sumenepkab.go.id juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” kata Seno, Rabu (16/9/2026).
Ia menerangkan, salah satu konsep utama yang ditawarkan SIPINTAR PPID ialah mengalihkan perhatian organisasi perangkat daerah (OPD) dari persoalan teknis pembangunan sistem menuju pemenuhan kebutuhan informasi publik.
Melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah daerah, setiap OPD tidak perlu mengembangkan aplikasi, situs web, basis data, templat, media penyimpanan, maupun berbagai kebutuhan teknis lainnya secara mandiri.
OPD dapat memanfaatkan sistem yang tersedia dan lebih berkonsentrasi pada tugas pengelolaan informasi, mulai dari menyediakan, mengolah, memperbarui, mendokumentasikan hingga menyebarluaskan informasi dan dokumen publik.
“Dengan kata lain, SIPINTAR PPID menggeser fokus OPD dari persoalan membangun sistem menjadi persoalan menyediakan informasi,” tegasnya.
Pengelolaan Terdesentralisasi dalam Sistem Terintegrasi
SIPINTAR PPID juga menggunakan pendekatan Koordinasi Terdesentralisasi (Coordinated Decentralization). Melalui pendekatan ini, kewenangan pengelolaan informasi tetap berada di masing-masing PPID Pembantu sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Meski dikelola oleh masing-masing perangkat sesuai kewenangan, seluruh proses tetap berlangsung dalam satu sistem dan tata kelola yang terintegrasi.
“Prinsipnya adalah tersebar dalam pengelolaan, tetapi terpusat dalam sistem, standar, koordinasi, monitoring dan evaluasi,” jelas Seno.
Penerapan SIPINTAR PPID sebelumnya telah diperkenalkan kepada sejumlah OPD melalui Sosialisasi Komisi Informasi (KI) dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik bagi sejumlah OPD tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Diskominfo Sumenep pada Kamis (30/7/2026). Selain itu, pengenalan sistem juga dilakukan melalui Roadshow Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID ke sejumlah wilayah kecamatan.
Seno menyebutkan, penerapan SIPINTAR PPID mendapat respons positif dari jajaran kecamatan. Salah satu tanggapan tersebut disampaikan Camat Ganding, Abdul Khalid, saat pelaksanaan Monev PPID.
Menurut Abdul Khalid, keberadaan sistem tersebut dapat membantu pemerintah kecamatan dalam memantau perkembangan informasi yang dikelola di tingkat desa.
“Kalau begitu enak, termonitor terus, semua desa terpantau,” ujar Abdul Khalid.
Diskominfo Sumenep berharap SIPINTAR PPID tidak berhenti sebagai inovasi berbasis teknologi. Sistem tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.
Dengan pengelolaan yang terintegrasi, proses penyediaan dan pemutakhiran informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diharapkan semakin terarah. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh informasi publik secara lebih mudah dan terbuka.

Tidak ada Respon