SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kelakuan nakal jarang ngantor Camat hingga Sekcam Masalembu berpotensi bakal semakin menjadi-jadi dan seenaknya karena sulit mendapatkan teguran dan sanksi dari pihak terkait yang berwenang seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (3/4/2024).
BKPSDM Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dan Sekcam Masalembu Ainul Yakin dan seorang Kasi beserta Bendahara yang kompak tidak masuk ngantor berhari-hari kendati sampai dua Minggu lamanya kalau tidak ada laporan resmi kepada Bupati Sumenep.
Berita Terkait :
- Kantor Kecamatan Masalembu Sepi Layaknya Kuburan, Camat-Sekcam Kompak Tidak Ngantor Sampai 15 Hari
- Camat dan Sekcam Kompak Tidak Masuk Ngantor Berhari-hari, Kantor Kecamatan Masalembu Seperti Kandang
“BKPSDM Sumenep tidak bisa memproses menindaklanjuti tanpa ada laporan tertulis kepada Bupati Sumenep dengan tembusan kepada BKPSDM dan Inspektorat,” dalih Miftahol Arifin.
Sementara Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban l mengaku tidak dapat memproses tanpa perintah dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Meskipun saat ini Kecamatan Masalembu berada dibawah Irban l, kami tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada perintah dari pimpinan (Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep-red),” dalih Pram Wedi. (ily)


