SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), meluncurkan inovasi terbarunya di bidang pelayanan publik, yakni layanan “Pensiun Duduk Manis”, Kamis (12/9/2024).
Layanan ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan mampu meningkatkan efisiensi manajemen pelayanan.
Plt. Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto mengatakan bahwa layanan ini merupakan terobosan penting dalam memperbaiki sistem pelayanan pensiun.
Mengingat sebelumnya banyak ASN mengalami keterlambatan dalam menerima Surat Keputusan (SK) pensiun, pangkat pengabdian, tunjangan hari tua, hingga gaji pertama pensiun.
Melalui layanan “Pensiun Duduk Manis,” seluruh proses administrasi menjadi lebih terstruktur dan dapat diselesaikan tepat waktu. Aplikasi ini terhubung dengan Smart ID Card (SIC) yang memberikan notifikasi enam bulan sebelum masa pensiun tiba.
“Setelah penerapan layanan ini, ASN yang memasuki masa pensiun bisa mendapatkan SK, tunjangan, dan gaji pertama pada awal bulan pensiun tanpa perlu repot mengurus dokumen secara manual,” terang Arif Firmanto, Kamis (12/09/2024).
Dengan inovasi yang dilaunching BKPSDM Kabupaten Sumenep ini, ASN tak lagi menghadapi birokrasi yang rumit, karena semua proses dikelola oleh operator instansi terkait, tanpa perlu tatap muka, kecuali ada kendala.
Inovasi ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap ASN yang telah berdedikasi selama bertahun-tahun. Dengan layanan ini, SK pensiun bisa diterima tiga bulan sebelum masa pensiun.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa inovasi ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. Layanan ini memberikan kepastian dan kenyamanan bagi ASN yang akan pensiun, sehingga proses administrasi selesai lebih cepat.
“Dengan inovasi ini, kami berharap ASN dapat menikmati masa pensiunnya tanpa terbebani urusan administrasi yang rumit,” terang Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.


