SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini Inspektorat, BKPSDM, Sekertaris Daerah Edy Rasiyadi hingga Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dibuat tak berdaya menghadapi Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dan Sekcam Masalembu Ainul Yakin meski diketahui bolos tidak masuk kantor berdinas hingga berhari-hari lamanya.
Bahkan hingga kini, Senin (29/4/2024) Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dan Sekcam Masalembu Ainul Yakin kompak menentang tetap tidak masuk kantor. Hal itu terbukti saat Jurnalis Indonesia kembali mendatangi kantor Kecamatan Masalembu.
Kantor Kecamatan Masalembu seperti biasa nampak sepi, karena hanya ada 2 orang PNS dan honorer yang ada di kantor yang merupakan asli putra daerah Pulau Masalembu.
Bahkan beberapa PNS yang menjabat menjadi Kasi di Kantor Kecamatan Masalembu yang juga merangkap Pj. Kepala Desa di Kecamatan Masalembu juga tidak nampak batang hidungnya.
Hingga kini, Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dan Sekcam Masalembu Ainul Yakin dan beberapa PNS anak buahnya diketahui tidak masuk berdinas ke kantor Kecamatan Masalembu lebih 30 hari lamanya.
Kendati yang bersangkutan bolos tidak masuk kantor lebih sebulan lamanya tetap aman-aman saja tidak ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga kini.
Sebab sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dan Sekcam Masalembu Ainul Yakin dan seorang Kasi beserta Bendahara yang kompak tidak masuk ngantor kalau tidak ada laporan resmi kepada Bupati Sumenep.
“BKPSDM Sumenep tidak bisa memproses menindaklanjuti tanpa ada laporan tertulis kepada Bupati Sumenep dengan tembusan kepada BKPSDM dan Inspektorat,” dalih Miftahol Arifin.
Sedangkan Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban l mengaku tidak dapat memproses tanpa perintah dari Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep.
“Meskipun saat ini Kecamatan Masalembu berada dibawah Irban l, kami tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada perintah dari pimpinan (Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep-red),” dalih Pram Wedi.
Sementara Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan para PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Masalembu yang seakan diberikan karpet merah kepada yang bersangkutan kendati membolos tidak masuk ngantor hingga lebih 30 hari lamanya.
Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman, Sekcam Masalembu Ainul Yakin dan seorang PNS di kantor Kecamatan Masalembu yang juga merangkap Pj Kades dikonfirmasi via selulernya nomornya sudah tidak aktif dan tidak merespon. (ily)

Tidak ada Respon