PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Berdasarkan UU Pemilu no 2 tahun 2014 dan Peraturan Pemilu Aparatur Pemerintah harus netral dan tidak berpihak dengan partai apapun dan caleg siapapun, maka tempat kantor pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye partai politik dan caleg siapapun. Senin (8/1/24).
Namun, diduga menggunakan fasilitas Kantor Desa Loning untuk kampanye salah seorang Caleg DPRD Dapil 3 dengan nomor urut 2 Kabupaten Pemalang dari Partai Gerindra Lulit Agustina istri dari Kepala Desa Loning Wahyudin, dengan bukti pendukungnya menggunakan kaos bertuliskan nama caleg yang tersebut diatas.
Hal itu berdasarkan informasi laporan warga masyarakat Desa Loning yang namanya tidak mau disebutkan kepada Jurnalis Indonesia.
Kepala Desa Loning Wahyudin dihubungi Jurnalis Indonesia via selulernya mengatakan, kegiatan tersebut yang terdokumentasi di foto dari salah satu warganya itu bukan kampanye melainkan ada salah satu pendukung Lulit Agustina menggunakan kaos bergambar Caleg dari Gerindra dengan nomor urut 2 yaitu Lulit Agustina di Posbindu iseng-iseng buat foto.
“Jadi tidak ada kegiatan kampanye di kantor desa” sebutnya. (dar)

Tidak ada Respon