SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur selaku instansi yang menaungi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep mengaku bakal memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) dan juga Komite terkait persoalan sumbangan perpisahan yang tembus sebesar Rp365 Ribu pada tahun 2024 ini.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Muhammad Shadik, dihubungi Jurnalis Indonesia, Selasa (28/5/2024).
“Secepatnya akan kita panggil untuk Kepala MIN 1 Sumenep beserta Komite-nya terkait adanya sumbangan itu,” kata Muhammad Shadik.
Sebelumnya diberitakan Jurnalis Indonesia, wali murid kelas VI pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep, Madura Jawa Timur yang berada dibawah naungan Kantor Kementerian Agama kabupaten setempat harus mengeluarkan uang sebesar Rp365 ribu (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk merayakan acara perpisahan tahun 2024 ini.
Sumbangan perpisahan sebesar tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah ini dibenarkan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sumenep Didik Santoso.
Kepala MIN 1 Sumenep menyebut uang sumbangan perpisahan Rp365 ribu bagi wali murid kelas VI di satuan pendidikan yang dipimpinnya bukan atas kemauan sekolah melainkan kemauan dari wali murid kelas VI sendiri.
“Itu bukan kemauan kami, mereka wali murid yang memutuskan sendiri,” sebut Didik Santoso saat ditemui di sekolah yang menghadirkan perwakilan wali murid dan juga dari beberapa komite sekolah, Sabtu (25/5/2024).
Kepala MIN 1 Sumenep juga menyebut, untuk kepanitiaan dari pelaksanaan perpisahan nantinya bukan dari sekolah tapi dari wali murid kelas VI sendiri.
“Panitianya sudah wali murid,” kata Kepala MIN 1 Sumenep Didik Santoso. (ily)

Tidak ada Respon