Ketua DPRD Sumenep Pimpin Langsung Pelantikan PAW Anggota Legislator dari PAN

Pada
MOMENTUM. Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir saat Pimpin Langsung Pelantikan PAW Anggota Legislator (DPRD Setempat) dari PAN. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Abdul Hamid Ali Munir, pimpinan langsung pelantikan dan pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD setempat dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sisa masa jabatan 2019 – 2024, Senin (5/6/2023).

Adapun PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari PAN yang dilantik atas nama Moh. Imran menggantikan almarhum Agus Rahman Budiharto.

Hadir langsung juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, Anggota DPRD Sumenep dan pimpinan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.

Ketua DPRD Sumenep Pimpin Langsung Pelantikan PAW Anggota Legislator dari PAN. (foto/ist)

“Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumenep itu, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman, saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, di Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD setempat.

Bupati Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi menuturkan, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD Sumenep di antaranya pelaksanaan peran dan fungsi yang diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis.

Selain itu lanjut Bupati Fauzi, melahirkan kebijakan anggaran, yakni APBD efektif dan efisien perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep baik yang lama maupun yang baru, untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang-undangan,” tutur Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi mengungkapkan, kebijakan yang dilahirkan itu akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep. (*ji/ily/red)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *