Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada
Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara
A-AA+A++

Dalam kasus Curas ini diungkapkan Widi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (Nopol), satu unit handphone genggam merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (Boyaz)

Bacaan Lainnya

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *