PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Pelaku Curas HP Ditangkap Polsek Kangean, Dijerat Pasal 365 Hukuman 9 Tahun Penjara

Pada
Barang bukti HP Oppo A3S yang membuat kedua pelaku diganjar hukuman 9 tahun penjara
A-AA+A++

Dalam kasus Curas ini diungkapkan Widi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (Nopol), satu unit handphone genggam merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (Boyaz)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006