Dalam kasus Curas ini diungkapkan Widi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nomor polisi (Nopol), satu unit handphone genggam merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah jaket jemper warna hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas mantan Kapolsek Kota Sumenep. (Boyaz)


