SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memiliki kepedulian terhadap Pemerintahan Desa yang ada di wilayahnya.
Bupati Sumenep sebagai Kepala Daerah Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa dengan memberikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) kepada Pemerintahan Desa.
Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 yang diamanatkan untuk menganggarkan minimal 10% dari Anggaran Penerimaan Pajak Daerah Kab/Kota untuk diberikan kepada Pemerintahan Desa yang diterima oleh Bupati Sumenep dengan sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan SK Bupati Sumenep Nomor 330 Tahun 2024 yang mengatur terkait DBH PDRD baik penghitungan alokasi, penyaluran dan penggunaannya.
“Total anggaran yang disiapkan untuk disampaikan ke seluruh Desa untuk dimasukkan dalam APBDes sebesar 6 Milyar siap untuk disalurkan kepada masing-masing Desa,” terang Kepala Bapenda Faruk Hanafi. Rabu (6/11/2024).
Melalui Kepala Bapenda Faruk Hanafi, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengharapkan adanya tambahan penerimaan Desa dari DBH PDRD berdampak positif kepada pemungutan pajak daerah di Desa khususnya PBB P2.
“Diharapkan dengan tambahan penerimaan Desa dari DBH PDRD ini memberikan dampak lanjutan yang positif terhadap proses pemungutan pajak daerah di Desa khususnya PBB P2 yang dalam proses pemungutannya,” harapnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bapenda juga terus bersinergi dengan banyak bekerjasama dengan aparat Pemerintahan Desa baik dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 sampai proses pemungutan dan pembayarannya yang sebagian besar melibatkan dibantu oleh para aparat desa.


