PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pengusaha nakal yang memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukum pengawasan Bea Cukai Madura rupanya semakin menantang warning Menkeu Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo.
Padahal Menkeu Purbaya sudah mewarning para pelaku rokok ilegal yang keberadaannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai bakal ditangkap hingga kepada suppliernya. Bahkan termasuk oknum di Bea Cukai maupun internal Kemenkeu.
Sepertinya warning Menkeu Purbaya seolah-olah dianggap angin lalu dengan masih maraknya rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Halnya rokok ilegal merk Marbol yang diproduksi mirip dengan rokok resmi Marlboro. Rokok Marbol yang disebut-sebut mirip rokok resmi Marlboro itu ternyata ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan kepunyaan bernama Bulla Desa Plakpak.
“Rokok merk Marbol yang mirip dengan rokok resmi Marlboro bolong itu ditengarai milik Bulla Desa Plakpak, Pamekasan,” ungkap sumber yang memiliki segudang data rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Minggu (28/9).
Peredaran rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, milik Bulla Desa Plakpak itu kini diedarkan secara luas di kabupaten/kota di Indonesia bahkan juga dijual melalui marketplace.
Khusus di area Madura, rokok Marbol yang dibiarkan bebas beredar oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura itu dijual seharga Rp11 ribu.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait dibiarkannya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya. Seperti rokok tanpa dilekati pita cukai merk Marbol yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan milik Bulla Desa Plakpak itu.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. (ily/red)