MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai (BC) Madura semakin hari semakin masif. Gempur rokok ilegal yang digaungkan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan hanya pencitraan semata. Jumat (3/10/2025).
Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal Sigaret Putih Mesin (SPM) merk “SeOn” spesialis filter isi 20 batang dibiarkan beredar luas di Kabupaten Sumenep.
Rokok yang disebut mirip rokok resmi Marlboro itu dijual secara terang-terangan kendati tanpa dilekati pita cukai.
“Rokok putihan merk SeOn ini dijual Rp13 ribu. Dan rokok ini digemari oleh kalangan muda. Karena rasanya disebut tidak kalah dengan rokok resmi Marlboro. Apalagi kemasannya juga bagus dan menarik,” terang salah satu penjual di Kabupaten Sumenep.
Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan terkait semakin masifnya peredaran rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. (ily/red)


