PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal yang diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukum Bea Cukai Madura rupanya seakan berani menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas para pelaku rokok ilegal. Selasa (30/9/2025).
Bagaimana tidak, bukannya berhenti, para pelaku rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, justru semakin marak. Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal merk “54ryaku” yang disebutkan bebas beredar secara luas.
Sumber Jurnalis Indonesia membeberkan, rokok ilegal merk “54ryaku” ditengarai milik keluarga besar oknum polisi di Pamekasan yang saat ini bertugas di Polres Sampang.
“Rokok merk “54ryaku” itu ditengarai miliknya Haji AF (inisial-red), bapak dari seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres Sampang berinisial JN,” beber sumber.
Sumber lanjut membeberkan, dan yang ditengarai pegang kendali dalam rokok ilegal merk “54ryaku” yakni AL (inisial-red), adik dari oknum Polisi berinisial JN.
“Sehingga tak heran, peredaran rokok ilegal merk “54ryaku” itu aman terkendali seakan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura,” sebut sumber.
Sumber juga menyebut, dulunya pemilik rokok ilegal merk “54ryaku” itu berkongsi dengan Haji Horrah yang ditengarai pemilik rokok ilegal merk “Suryaku” Desa Blumbungan. Karena pecah kongsi kini berproduksi sendiri sendiri.
Publik kini menanti janji Menteri Keuangan yang baru Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bakal memberantas peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelakunya.
“Jadi, Menkeu Purbaya harus segera turun langsung ke Pamekasan. Biar para pelaku rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura tidak semakin menjadi jadi dan merasa kebal hukum,” harapnya.
Sementara Novian Dermawan, Kepala Bea Cukai Madura belum dapat dimintai keterangan terkait maraknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang seakan dibiarkan. Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kini dalam penelusuran lebih lanjut. (ily/red)


