SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mendorong agar sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disepakati bersama DPRD dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dan DPRD dalam Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sumenep, Senin (28/9/2026).
Dalam sambutan Bupati Sumenep yang disampaikan Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, Achmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda tersebut telah mendapat persetujuan bersama melalui penandatanganan naskah yang dilakukan dan disaksikan dalam sidang paripurna ini,” ujar KH. Imam Hasyim.
Bupati menilai pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sekaligus wujud kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Sembilan Raperda yang telah disepakati mencakup sejumlah bidang strategis, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selanjutnya, Raperda Reforma Agraria, Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Dari sembilan Raperda tersebut, delapan di antaranya telah disetujui untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh nomor registrasi. Sementara Raperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Fauzi berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja melalui proses panjang pembahasan Raperda hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan demi kesempurnaan Perda ini, semoga mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin yang memimpin rapat paripurna berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk mendukung berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, jajaran Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Tidak ada Respon