PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sosialisasi perijinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional se-Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, di Hotel Regina, Selasa (28/11/2023).
Disampaikan oleh dokter Abdul Haris dari Dinas Kesehatan Pemalang bahwa Dinas Kesehatan memfasilitasi tenaga pelayanan kesehatan tradisional (tukang pijit, bekam, pedagang/peracik jamu) dengan pembinaan, agar mereka mencapai standar kesehatan.
Sedangkan perijinan sangat penting, agar home industri pelayanan kesehatan tradisional memiliki legalitas dari Pemerintah.
“Contohnya dukun bayi, profesi tersebut tidak dihilangkan tetapi bekerjasama dengan bidan Puskesmas agar dalam menangani ibu melahirkan bayi sesuai dengan standar kesehatan,” paparnya.
Menurut Nuryani, selaku DPRD Pemalang dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan secara spesifik, proses perijinan home industri jamu tradisional. Bahwa pembuatan izin usaha pada tahun 2023 ini tidak dipungut biaya alias gratis
“Saya berharap bahwa para pelaku usaha kesehatan dan organisasinya harus mendapatkan ijin. Karena ijin merupakan bukti perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan organisasi tersebut. Kami juga melakukan investigasi apakah anggaran dari kami tepat sasaran atau tidak,” ungkapnya.
Miskia dari Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading selaku utusan dari Puskesmas Losari menyampaikan bahwa usaha jamu tradisional yang selama ini telah berjalan bertahun-tahun memang tanpa ijin dari Dinas Kesehatan.
“Pekerjaan saya, selaku penjual jamu, dengan racikan kunyit, asam, cabe dan lempuyang. Kemarin ada sosialisasi untuk membuat sertifikat halal. Bagaimana pendapat pemerintah,” tanya Miskia.
Dijawab Nuryani bahwa sertifikat halal semua produk makanan dan minuman tersebut dari Kemenag (Kementerian Agama RI) sebab pada pertengahan tahun 2024 para pengusaha diharuskan mempunyai izin usaha jamu herbal tersebut. (dar)


