PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Terjerat Pinjaman di PNM, Janda Sawahan Terancam Utang Menggunung Meski Rutin Membayar

Pada
Rumah WTR di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan yang akan dilelang. (foto/isk)
Rumah WTR di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan yang akan dilelang. (foto/isk)
A-AA+A++

NGANJUK (JURNALIS INDONESIA) – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bukan bank, melainkan lembaga pembiayaan non-bank yang merupakan bagian dari Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian. PNM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui produk seperti Mekaar dan ULaMM.

Di ceritakan nasabah PNM Janda Sawahan terjerat hutang, rasa frustrasi dan kecewa, pada Mbah Jupen tokoh masyarakat di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan.

Kedatangannya bukan tanpa alasan, ia mencari pertolongan untuk menyelesaikan masalah yang membelitnya dengan perusahaan Permodalan Nasional Madani (PNM).

Rumah WTR di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan yang akan dilelang. (foto/isk)
Rumah WTR di Desa Bareng, Kecamatan Sawahan yang akan dilelang. (foto/isk)

WTR singkat nama nasabah menceritakan, Aktifitasnya bergerak dibidang toko Pracangan dengan modal pinjaman di PNM Berbek kantor cabang Kediri
Besar pinjaman 60 juta dan sudah mengangsur 13 kali dan selanjutnya nunggak 14 kali dengan jangka waktu masih satu tahun kedepan dengan sisa pinjaman sebesar 41 juta.

Namun dengan perjalanan waktu saat ini fihak PNM, memberikan tekanan dan intimidasi yang tidak sehat mulai dari gebrakan yang tidak wajar dan menakuti nasabah pada akhirnya pihak PNM memberikan keputusan lelang tanpa adanya persidangan dari pengadilan.

Untuk rencana lelang pertama ditawarkan 113 juta secara online pada bulan Nopember 2025, karna tida laku lelang ditunda sesuai undangan lelang besuk tanggal 5 Desember 2025 dengan nilai penawaran hanya 48 juta.

“Saya inginkan untuk bisa melunasi hutang, namun pihak PNM tidak sepatutnya melelang tanpa ada putusan pengadilan,” ungkap WTR dengan nada geram, ketika bersama wartawan, Selasa (25/11/2025).

Sementara mbah Jupen merasa kasihan janda anak tiga yang masih kuliah ini jatuh tertimpa tangga, dengan kisah tersebut bukankan PNM UMKM tidak boleh menyita/lelang jaminan milik nasabah, apalagi nasabah masih sanggup melunasi semua hutangnya.

Berdasarkan kejadian itu PNM Berbek bertindak sewenang wenang terhadap masyarakat miskin dan mengambil keputusan sepihak utk melelang aset tanpa sidang pengadilan.

Padahal aset tersebut nilai jualnya 350 juta, Luas tanah dan rumah 578 M2 terbagi 2 SHM.

Semoga para pihak dapat diberikan jalan keluar dan PNM bisa sabar menerima kenyataan Bangkrutnya Ibu ini.

Mbah jupen, menambahkan PNM jangan merugikan masyarakat kecil, bila dilelang 48 JT berarti PNM melanggar hukum Perdata. (isk)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

IMG-20260320-WA0006