PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260920-WA0013

Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

Pada
Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat melakukan tera ulang pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayahnya untuk memastikan tidak terjadi kecurangan yang dampaknya bakal merugikan masyarakat konsumen.

Seperti yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2024 ini. UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melakukan pelayanan Tera dan Terang Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada puluhan nozzle milik SPBU 54.694.01 yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

IMG-20260617-WA0002
Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

“Jumlah nozzle yang ditera ulang sebanyak 20 nozzle dengan rincian 4 nozzle untuk media Bio Solar, 5 nozzle untuk media Pertamina Dex. Dan hasilnya semua nozzle memenuhi persyaratan teknis pengujian,” terang Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Asyikurrahman ditemui di kantornya, Kamis (25/4).

Asyikurrahman menerangkan, untuk mekanisme pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar kelas lll ukuran 20 liter dengan daya baca 1 mili liter.

“Sesuai ketentuan syarat teknis, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) untuk pengujian maksimal kurang lebih 0,5 persen atau sekitar kurang lebih 100 mili liter,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kendala teknis selama proses tera ulang PUBBM seperti mesin rembes dan multifungsi nozzle cut-off dapat segera diatasi karena pihak SPBU menyediakan teknisi pendamping.

“Dan tera ulang dilakukan setahun sekali. Hal itu sesuai pasal 3 ayat 4 Permendag RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya,” paparnya.

Namun kendati demikian dikatakan, jika ada SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep ditengarai mengubah takaran di dispensernya, masyarakat bisa langsung melaporkan ke UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep. (ily)

Bacaan Lainnya

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi, Kadis Indra: Jabatan Adalah Amanah, Jalankan Tugas dengan Ikhlas dan Sabar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Wabup Imam Hasyim Lantik 28 Pejabat Pemkab Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Sekcam Ainul Yakin Resmi Jadi Camat Masalembu, Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

Achmad Auzai Rahman Resmi Jadi Camat Pragaan, Bawa Pengalaman dari Wilayah Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali...

Bupati Sumenep dan Blitar Sepakati Kolaborasi di Berbagai Sektor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Diskominfo Sumenep Hadirkan SIPINTAR PPID untuk Perkuat Layanan Informasi Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *