PASANG IKLANMU DISINI

Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

Pada
Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui UPTD Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) setempat melakukan tera ulang pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di wilayahnya untuk memastikan tidak terjadi kecurangan yang dampaknya bakal merugikan masyarakat konsumen.

Seperti yang dilakukan pada bulan Maret tahun 2024 ini. UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep melakukan pelayanan Tera dan Terang Ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada puluhan nozzle milik SPBU 54.694.01 yang terletak di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

IMG-20260617-WA0002
Pemkab Sumenep Lakukan Tera Ulang SPBU, Pastikan Tidak Terjadi Kecurangan yang Rugikan Masyarakat

“Jumlah nozzle yang ditera ulang sebanyak 20 nozzle dengan rincian 4 nozzle untuk media Bio Solar, 5 nozzle untuk media Pertamina Dex. Dan hasilnya semua nozzle memenuhi persyaratan teknis pengujian,” terang Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh Ramli melalui Kepala UPTD Metrologi Legal Asyikurrahman ditemui di kantornya, Kamis (25/4).

Asyikurrahman menerangkan, untuk mekanisme pengujian menggunakan Bejana Ukur Standar kelas lll ukuran 20 liter dengan daya baca 1 mili liter.

“Sesuai ketentuan syarat teknis, batas kesalahan yang diijinkan (BKD) untuk pengujian maksimal kurang lebih 0,5 persen atau sekitar kurang lebih 100 mili liter,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kendala teknis selama proses tera ulang PUBBM seperti mesin rembes dan multifungsi nozzle cut-off dapat segera diatasi karena pihak SPBU menyediakan teknisi pendamping.

“Dan tera ulang dilakukan setahun sekali. Hal itu sesuai pasal 3 ayat 4 Permendag RI Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya,” paparnya.

Namun kendati demikian dikatakan, jika ada SPBU di wilayah Kabupaten Sumenep ditengarai mengubah takaran di dispensernya, masyarakat bisa langsung melaporkan ke UPTD Metrologi Legal Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep. (ily)

Bacaan Lainnya

Kabar Baik, Sambut Hari Jadi Sumenep ke-757, Bapenda Beri Diskon Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat...

Sekda Sumenep Minta ASN Perkuat Disiplin dan Berani Berinovasi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Hadiri Dialog Interaktif Ansor Talango, Anggota DPRD Sumenep Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Inovasi Pemuda

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pimpinan Anak Cabang (PAC)...

HM Family Dukung Pelestarian Budaya Musik Tong-Tong se-Madura dengan Jadi Sponsor Sabda Alam Pamekasan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peran dunia usaha dalam...

Progres OTT KPK di Pemalang Berkembang, Terkait Dugaan Suap Jabatan, Proyek, Pemerasan, dan Gratifikasi

PEMALANG, JURNALIS INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *