SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dipimpin Faruk Hanafi meski tergolong organisasi perangkat daerah (OPD) baru menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Bismillah Melayani yang digagas Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Kali ini, Selasa (9/7/2024), Bapenda Sumenep menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah secara Non Tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Seperti yang digelar di Kantor Kecamatan Ganding. Pelaksanaan Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah secara Non Tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 ini secara langsung dihadiri oleh Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi.
Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh Sugiharto mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memaksimalkan sekaligus menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini dalam rangka untuk peningkatan PAD 2024, di mana tahun ini target kami 9 Milyar, sedangkan PAD kita di Tahun 2023 target kita 6 Milyar dan realisasi melebihi dari target yang dibebankan yaitu mencapai 6,4 Milyar,” terangnya.
Pihaknya optimis melalui sosialisasi yang gencar dilakukan dapat mengoptimalkan pencapaian target untuk PAD 9 Milyar untuk tahun ini. Sekaligus mengoptimalisasi penagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).
“Selain itu, dalam rangka untuk menambah PAD, kita telah melakukan beberapa langkah seperti pemutakhiran data di sekian banyak desa, dan itu akan terdeteksi keseluruhan SPPT yang terpaut dengan banyaknya SPPT, di mana kita melakukan pemutakhiran data untuk 25 desa dari kebanyakan desa tersebut sampai 2 kali lipat,” jelasnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh Sugiharto mencontohkan, 1.000 wajib pajak (WP) jika dimutahirkan bisa mencapai 2.000 sampai dengan 2.500 WP.
“Maka tujuan utama dilaksanakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak daerah,” paparnya.
Serta lanjut Sugiharto untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah secara non tunai. Di samping itu menjelaskan mekanisme pembayaran pajak daerah secara non tunai, serta mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 Tahun 2024.
“Dan pada sosialisasi ini juga dilakukan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 kepada wajib pajak. SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2024 memuat informasi mengenai objek pajak, nilai objek pajak, tarif pajak, dan jumlah pajak terutang,” imbuhnya.
Sehingga melalui sosialisasi ini juga dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh Sugiharto dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menghitung dan membayar pajak PBB-P2 Tahun 2024.
“Sosialisasi ini juga kita lakukan di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, karena pajak yang terkumpul akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Akh Sugiharto.