PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

BC Madura Terkesan Bersekongkol dengan Mafia Rokok Ilegal di Pamekasan, Rokok Sinar Gudang Emas juga Dibiarkan Bebas Beredar

Pada
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik H. HR di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik H. HR di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan
A-AA+A++

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura terkesan bersekongkol dengan para mafia rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Bagaimana tidak, banyak rokok ilegal yang diproduksi bersarang di wilayah hukumnya itu hingga kini tidak ditindak. Kamis (11/9/2025).

Seperti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Sinar Gudang Emas, yang ditengarai milik seorang pengusaha berinisial H. HR, di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih dibiarkan merajalela.

IMG-20260926-WA0006

Sehingga meski baru beredar sekitar enam bulanan rokok ilegal Sinar Gudang Emas itu sudah menguasai sebagian besar pasar di Madura, terutama di wilayah Sampang dan Sumenep.

“Itu rokok baru ditengarai milik H. HR. Walaupun baru diluncurkan sekitar enam bulan, tapi sudah berlari kencang di pasar,” ujar sumber yang merupakan warga setempat.

Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dijual secara terbuka di berbagai toko kelontong. Rokok merek Gudang Sinar Emas dengan kemasan mencolok merah-putih menyerupai bendera Indonesia dijual dengan harga Rp8.000 per bungkus.

“Rokok ilegal dari Pamekasan memang menyebar luas. Wilayah peredarannya mencakup hampir seluruh Madura, dan Sampang jadi salah satu titik sasarannya,” lanjut sumber.

H. HR yang ditengarai sebagai bos rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait banyaknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang dibiarkan bebas beredar hingga kini.

Jurnalis Indonesia dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar. (ily/red)

Bacaan Lainnya

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Dugaan Penganiayaan Anak di Lingkar Barat Dilaporkan ke Polresta Sumenep, Pelapor Minta Terduga Pelaku Segera Ditangkap

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan tindak pidana penganiayaan...

Pelaku Dugaan Pencabulan di Batuputih Ditangkap, Ibu Korban Apresiasi Polresta Sumenep dan Minta Dihukum Berat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sumenep...

Kapolresta Sumenep dan Kepala BNNK Pimpin Operasi Gabungan, Sasar Cafe Mr. Ball dan Pelabuhan Kalianget

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep bersinergi dengan...

Polresta Sumenep Tindak Lanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota, Gelar Perkara Segera Dilakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep melalui Seksi...

Polres Pemalang Dalami Dugaan Perundungan yang Berujung Kematian Siswa SD

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *