MADURA (JURNALIS INDONESIA) –Â Bea Cukai (BC) Madura terkesan bersekongkol dengan para mafia rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep. Bagaimana tidak, banyak rokok ilegal yang diproduksi bersarang di wilayah hukumnya itu hingga kini tidak ditindak. Kamis (11/9/2025).
Seperti rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Sinar Gudang Emas, yang ditengarai milik seorang pengusaha berinisial H. HR, di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih dibiarkan merajalela.
Sehingga meski baru beredar sekitar enam bulanan rokok ilegal Sinar Gudang Emas itu sudah menguasai sebagian besar pasar di Madura, terutama di wilayah Sampang dan Sumenep.
“Itu rokok baru ditengarai milik H. HR. Walaupun baru diluncurkan sekitar enam bulan, tapi sudah berlari kencang di pasar,” ujar sumber yang merupakan warga setempat.
Rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dijual secara terbuka di berbagai toko kelontong. Rokok merek Gudang Sinar Emas dengan kemasan mencolok merah-putih menyerupai bendera Indonesia dijual dengan harga Rp8.000 per bungkus.
“Rokok ilegal dari Pamekasan memang menyebar luas. Wilayah peredarannya mencakup hampir seluruh Madura, dan Sampang jadi salah satu titik sasarannya,” lanjut sumber.
H. HR yang ditengarai sebagai bos rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait banyaknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang dibiarkan bebas beredar hingga kini.
Jurnalis Indonesia dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar. (ily/red)


