PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Segah Dipertanyakan, PPK Tak Merespons dan Kepala DPUPR Sulit Ditemui

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Transparansi penggunaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek rekonstruksi Jalan Poros Pandan Sari, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang menelan anggaran Rp8.659.958.442,00 dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026.

Proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut bukan sekadar pekerjaan konstruksi biasa. Jalan itu merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat dalam menunjang mobilitas, aktivitas sosial, serta perputaran ekonomi di wilayah Kecamatan Segah.

Namun, pelaksanaannya justru menyisakan sejumlah pertanyaan. Berdasarkan pantauan awak media hingga akhir Oktober 2026, aktivitas pekerjaan fisik di lokasi belum terlihat secara jelas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, terlebih ketika masa kontrak proyek masih berlangsung.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cemara Megah Persada dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, terhitung sejak 29 Juni hingga 25 November 2026.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak DPUPR Kabupaten Berau.

Kepala Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Berau, Junaedi, ketika dikonfirmasi sebelumnya justru mengarahkan awak media untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Eko.

Junaedi bahkan menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Langsung ke PPK-nya, proyeknya sudah selesai dan sudah diperiksa BPK,” demikian keterangan Junaedi melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab, informasi pada papan proyek mencantumkan batas akhir pelaksanaan hingga 25 November 2026. Di sisi lain, hasil pemantauan awak media belum memperlihatkan aktivitas pekerjaan fisik yang jelas.

Apakah pekerjaan memang telah selesai lebih awal? Apakah pemeriksaan yang dimaksud merupakan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan fisik, atau bentuk pemeriksaan lainnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Sayangnya, upaya memperoleh klarifikasi dari PPK bernama Eko belum membuahkan hasil. Pesan singkat maupun panggilan telepon yang disampaikan awak media belum mendapatkan respons.

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan dengan mendatangi kantor DPUPR Kabupaten Berau. Namun, akses untuk menemui pejabat terkait juga belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Saat awak media hendak melakukan konfirmasi, petugas keamanan menyampaikan bahwa komunikasi hanya dapat dilakukan di area lobi.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Berau, Fendra Firnawan, belum berhasil ditemui di ruang kerjanya meskipun awak media bermaksud meminta penjelasan mengenai persoalan proyek tersebut.

Situasi ini patut menjadi perhatian. Kantor pemerintahan merupakan institusi pelayanan publik yang memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, proyek yang dipertanyakan menggunakan uang rakyat melalui APBD.

Memang, tidak setiap pejabat harus selalu berada di ruang kerja atau dapat menerima tamu tanpa pengaturan. Namun, ketika menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran daerah, semestinya tersedia mekanisme komunikasi yang jelas agar masyarakat maupun pers dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang sulitnya menemui seorang kepala dinas atau tidak adanya respons dari seorang PPK. Substansi yang lebih penting adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaksanaan proyek bernilai Rp8,6 miliar tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana progres fisiknya, apakah volume dan kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis, serta bagaimana proses pengawasan dilakukan.

Jangan sampai proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menyisakan tanda tanya akibat minimnya keterbukaan informasi.

Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Berau dan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Awak media juga mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Berau, Unit Tipikor Polda Kalimantan Timur maupun Polres Berau, untuk melakukan penelaahan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. Ketika proyek menggunakan anggaran miliaran rupiah, penjelasan mengenai pelaksanaan dan hasil pekerjaannya bukan sesuatu yang patut dihindari.

Jurnalis media ini akan terus melakukan penelusuran serta membuka ruang klarifikasi bagi DPUPR Kabupaten Berau, PPK, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta. (fnd)

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Raih Prestasi Nasional Anugerah Cita Negeri 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Dr. H....

Owner Ayunda Group Berharap Pamekasan Semakin Maju dan Sejahtera di Usia ke-496

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Jadi ke-496...

Konfirmasi Proyek Jalan Rp8,6 Miliar di Segah, Kabid Junaedi Sebut Nama PPK Eko

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan...

Warga Masalembu Apresiasi Pengabdian Rahmat Rahim, Berharap Dodi Dores Lanjutkan Pelayanan Prima

JATIM (JURNALIS INDONESIA) – Pergantian kepemimpinan di Kantor...

Pajak Daerah Sumenep Terus Meningkat, Bapenda Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Wujud Terima Kasih kepada Guru, Owner Ayunda Group Pamekasan Berikan Hadiah Umrah di HUT Putrinya di SDN Barkot III

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan ulang tahun ke-11...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *