JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus berlanjut. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga mengandung perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Keduanya masing-masing berinisial TKSD (65), laki-laki, yang menjabat Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), perempuan, yang pernah menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga Tbk.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik, di antaranya kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta beberapa tempat lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan aset yang berkaitan dengan tersangka TKSD. Barang-barang yang disita itu akan digunakan untuk melengkapi sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kredit PT SSP masih terus dikembangkan. Penyidik berupaya menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berlangsung selama delapan tahun tersebut.
Informasi mengenai perkembangan penyidikan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., S.H., M.H., melalui keterangan resmi pada Selasa (3/11/2026). (fnd)

Tidak ada Respon