Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Pakong dan Babinkamtibmas Komsos dengan Ketua Kelompok Tani di Klompang Timur Dukung Ketahanan Pangan, Serma Yanto Pendampingan Pompanisasi di Lahan Milik Warga Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak Peduli Tempat Ibadah, Sertu Achmad Supriyadi Bantu Rehabilitasi Mushola Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

POLITIK · 4 Agu 2022 18:40 WIB

Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Buka Akses 6 Situs Ini


 Ilustrasi. (FOTO/ISTIMEWA) Perbesar

Ilustrasi. (FOTO/ISTIMEWA)

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Belakangan ini tagar #BlokirKominfo masih ramai dibicarakan warganet. Tagar tersebut menyusul kekecewaan warganet kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang memblokir akses kepada situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan situs judi online bertebaran.

Terkini, Kominfo telah memblokir 15 situs judi online. Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Pada dasarnya, mengutip laman aptika.kominfo.go.id, situs-situs tersebut tergolong sebagai pihak ketiga penyelenggara sistem elektronik di Indonesia atau dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Apabila mengacu Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) dijelaskan bahwa PSE terkait yang tidak melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berujung pada pemutusan akses terhadap situs tersebut atau access blocking.

Sebelum 15 situs judi online tersebut diblokir, Kominfo telah memblokir terlebih dahulu 7 situs di luar perjudian, yaitu PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike GO, Origin, Dota, dan Epic Games.

Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin.

Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan. Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya. (***)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Bawaslu Sumenep Ajak Media Bersinergi dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 Berintegritas dan Bermartabat

24 November 2024 - 22:08 WIB

Trending di POLITIK