SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kendati mendapat penolakan keras dari warganya untuk pembangunan tambak garam. Nampaknya, tidak membuat Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengurungkan niatnya.
Bahkan, sang Kepala Desa, Muhab, tetap memaksa membangun tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih. Akibatnya, membuat warga di desanya marah dan nyaris bentrok dengan orang-orang Kepala Desa (Kades) Gersik Putih.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) lalu bergerak menghentikan paksa aktivitas penggarapan tambak dengan mengamankan alat berat berupa eksafator dari lokasi.
Warga juga protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab, yang kebetulan bersama perangkatnya memantau penggarapan tambak garam di lokasi. Mereka kesal dengan kebijakan Kades yang dianggap diktator dan lebih mementingkan pribadinya, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Beruntung tidak ada bentrok fisik antara warga dengan pihak desa dan penggarap. Namun, sempat terjadi cekcok mulut warga yang sebagian ibu rumah tangga dan nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan tersebut dengan pihak Desa lantaran bentuk reaksi luapan kekecawaanya terhadap sang Kades.
Sebagian warga juga bergerak ke tengah pantai menggunakan perahu perahu menghentikan pekerja. Bahkan, mereka juga menyeret paksa eksafator dari tengah pantai ketepian dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.
“Aksi ini merupakan upaya yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh warga dalam menolak rencana penggarapan tambak garam. Karena disana (Pantai) adalah ruang hidup, akan banyak orang dikorbankan jika dialih fungsi menjadi tambak,” terang Kordinator Lapangan Aksi warga, Herman Wahyudi, Jumat (14/4/2023).
Pihak penggarap dan Pemdes Gersik Putih terkesan memaksakan penggarapan ditengah gejolak penolakan warga yang selama ini masih memanas. Upaya mendatangkan material dan alat berat ke lokasi dinilai memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi-aksi yang anarkis untuk menolak proyek tambak tersebut.
”Alat berat didatangkan dan pekerjaan tetap dilakukan, ini sama halnya Desa tidak menjaga kondusifitas. Sudah tahu kondisinya memanas, itu kan memancing emosi warga,” katanya.
Apalagi, dalam proses penggarapan tambak garam tersebut adalah ilegal dengan tidak dilengkapi dengan dokumen perijinan dari Dinas tekhnis. ”Kami berharap, Pemkab turun tangan, jangan biarkan masyarakat bergerak dan berjuang sendiri untuk mempertahankan Pantai yang merupakan ruang hidupnya,” pintanya.
Kades Gersik Putih ketika dikonfirmasi soal aksi yang dilakukan warganya menolak panggilan wartawan saat menghubungi via telepon selulernya. Bahkan dikonfirmasi via pesan WhatsApp-nya juga tidak merespon.
Namun, pada kesempatan sebelumnya, Muhab, menyampaikan alasannya membangun tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih dengan dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM). Dari rencana 41 Hektar kawasan Pantai yang akan dibangun tambak 21 diantaranya milik perseorangan.
Pemerintah Desa berinisiatif bekerjasama dengan pemilik modal dan pemilik SHM untuk memanfaatkan kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat Desa.
“Nanti hasilnya akan dikelola melalui Yayasan untuk kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya. (*ji/ils/red)