SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Wakil Bupati Dewi Khalifah menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Sumenep pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru jabatan fungsional formasi tahun 2022 di Aula STKIP PGRI setempat, Senin (29/5/2023).
Hadir langsung juga di antaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Abdul Madjid dan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra.
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah mengatakan, saat ini, sejumlah guru kekurangan tenaga sekolah yang mengharuskan pemerintah daerah, untuk mengisinya, dengan mengangkat PPPK sebagai langkah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di ujung timur pulau Madura ini.
“Kami mengharapkan, guru PPPK mampu menambah daya dorong pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan,” harap Wabup Sumenep.
Ratusan formasi guru PPPK 2022 untuk memenuhi kebutuhan sekolah, menjadi awal dalam rangka meningkatkan rata-rata lama sekolah dan Harapan Lama Sekolah (HLS), demi membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Jadi, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah sangat penting, sebagai salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah, dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat.
“PPPK tenaga guru agar berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), karena berperan penting dalam memacu kemajuan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ajak Dewi Khalifah.
Wabup Sumenep menekankan para guru selain mentransfer ilmu pengetahuan juga mengembangkan karakter siswa, dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai etika dan moralitas, keberagaman, kebhinekaan di lingkungan sekolah.
“Para guru di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep menampilkan keteladanan dalam proses pendidikan di lingkungan sekolah, termasuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu citra dunia pendidikan,” tuturnya.
Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid menambahkan, jumlah PPPK Tenaga Jabatan Fungsional Guru dengan status P1 (Prioritas satu) sebanyak 189 orang dan setelah dilakukan validasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 188 orang.
Lanjut Madjid mengungkapkan, dari 188 orang setelah melakukan verifikasi dokumen secara online yang dinyatakan lolos, untuk mendapatkan penetapan NI PPPK oleh BKN hanya 184 orang, karena 4 orang menyatakan kesulitannya sendiri.
“Peserta yang menerima Penetapan NI PPPK oleh BKN sejumlah 184 orang dan masa perjanjian kerja mereka adalah lima tahun sesuai dengan batas usia pensiun Jabatan Fungsional Guru,” jelas Madjid. (*ji/ily/red)