SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Abdul Hamid Ali Munir, pimpinan langsung pelantikan dan pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD setempat dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sisa masa jabatan 2019 – 2024, Senin (5/6/2023).
Adapun PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari PAN yang dilantik atas nama Moh. Imran menggantikan almarhum Agus Rahman Budiharto.
Hadir langsung juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, Anggota DPRD Sumenep dan pimpinan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumenep itu, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep,” terang Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman, saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, di Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD setempat.
Bupati Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
“Semoga dapat mengemban amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucap Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi menuturkan, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD Sumenep di antaranya pelaksanaan peran dan fungsi yang diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis.
Selain itu lanjut Bupati Fauzi, melahirkan kebijakan anggaran, yakni APBD efektif dan efisien perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.
“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep baik yang lama maupun yang baru, untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang-undangan,” tutur Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi mengungkapkan, kebijakan yang dilahirkan itu akan menjadi payung hukum demi terwujudnya keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep. (*ji/ily/red)