Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

POLITIK · 5 Jun 2023 23:25 WIB

DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah


 DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (foto/ist) Perbesar

DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dikatakan Sami’odin, Senin (5/6/2023).

Sami’odin selaku Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep menjelaskan, perda ini merupakan usulan eksekutif. “Apabila persyaratannya sudah lengkap pasti kami bahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah),” terangnya.

Menurut Sami’odin Raperda tersebut sudah selesai dibahas pada April 2023. Namun karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan. Salah satunya harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.

“Sampai saat ini rekomendasi itu belum ada. Sehingga pembahasannya ditunda, itu kendalanya. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” jelasnya.

Sami’odin mengatakan, agar regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien diharapkan supaya rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Menurutnya, sesuai aturan, apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.

“Sehingga dengan adanya regulasi tersebut tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Kabupaten Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” terangnya.

Sebelumnya, rencana jadwal agenda pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul eksekutif. Raperda ini seharusnya dibahas pansus pada April 2023. (*ji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

2 Januari 2025 - 20:36 WIB

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Trending di POLITIK