Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

PEMERINTAHAN · 26 Jul 2023 15:45 WIB

Kepala DKPP Sumenep Ulas Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Pengawasannya, Masyarakat Harus Paham


 LUGAS. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto, S.TP, M.Si. (foto/ist) Perbesar

LUGAS. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto, S.TP, M.Si. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat harus paham, soal penyaluran pupuk subsidi khususnya di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak serta-merta menjadi tanggung jawab penuh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat. Karena sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur, perdagangan pupuk memiliki regulasi yang mengatur penyalurannya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengungkapkan, ada regulasi yang mengatur teknis perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi. “Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 36 Tahun 2018,” terang Kepala DKPP Sumenep Arif Firmanto kepada sejumlah media di kantornya, Rabu (26/7/2023).

Arif Firmanto menerangkan, di samping ada Permendag, ada pula Nota Kesepahaman antara Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Departemen Pertanian dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu mengatur Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Kalau Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” jelas Arif Firmanto.

Arif Firmanto menjelaskan, berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, penyaluran pupuk bersubsidi memiliki hierarki hingga ke Holding BUMN sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang diperuntukkan bagi petani. Pada bagian ketiga paragraf 1 pasal 6 Permendag tersebut dijelaskan, Holding BUMN menunjuk distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor wilayah kabupaten, kota, kecamatan atau desa tertentu.

Pada paragraf 2 pasal 11 itu disebutkan, distributor menunjuk pengecer dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu. Lalu paragraf 3 pasal 13 ayat a disebutkan bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat (d) dijelaskan bahwa kios atau pengecer melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.

“Jadi penyaluran kepada petani atau kelompok tani itu jadi tanggung jawabnya kios atau pengecer. Sehingga ketika pupuk itu sudah sampai kepada petani atau kelompok tani, urusan subsidi pemerintah sudah selesai,” jelas Arif Firmanto.

Selanjutnya, jika kios atau pengecer tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani, maka itu menjadi tanggung jawab kios atau pengecer.

“Regulasi soal itu sudah jelaskan di paragraf 3 pasal 13 ayat a dan d Permendag Nomor 4 Tahun 2023 itu bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani menjadi tanggung jawab kios dan dilaksanakan sendiri,” tegas Arif Firmanto.

Sementara keterkaitan penyaluran pupuk bersubsidi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), ditegaskan Arif Firmanto, pada pelaporannya saja. Sebagaimana, pada paragraf 5 pasal 19 disebutkan bahwa pengecer alias kios wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat kabupaten/kota setempat. Juga disampaikan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di tingkat kabupaten/kota setempat, Holding BUMN Pupuk dan distributor.

“Jadi, dalam penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, tidak hanya unsur dinas saja. Misalnya, distributor dan kios (pengecer),” papar Arif Firmanto.

Arif Firmanto memaparkan, sebagai barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur perdagangannya dalam Permendag 36/2018, ada pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Maka kewenangan pengawasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini pada tingkat kabupaten/kota, Bupati atau Walikota dapat menugaskan pelaksanaan pengawasannya pada kepala dinas di bidang perdagangan.

“Jika mengacu pada Nota Kesepahaman tiga departemen dan Kementerian BUMN dengan Polri dan Kejagung, kewenangan pengawasan dan pengamanan seperti klarifikasi terhadap adanya indikasi pelanggaran atas ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh beberapa pihak,” ungkapnya.

Arif Firmanto lebih lanjut mengungkapkan, secara berurutan tugas tersebut dilakukan oleh Pejabat Departemen Perdagangan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, tim pengawas pupuk tingkat pusat. Kemudian Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk; atau Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi/Kabupaten/Kota.

“KP3 ini terdiri dari berbagai unsur. Ketuanya Pak Sekda, wakilnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, sekretarisnya Kabag Perekonomian dan SDA,” terangnya.

Di dalam KP3 Sumenep juga diterangkan Arif Firmanto, dibentuk pula kelompok kerja (Pokja) yang melibatkan unsur dinas, bagian, perwakilan pihak kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor: 188/127/KEP/435.013/2023 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2023, ada dua Pokja dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas komisi.

“Jadi, dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi terdapat beberapa pihak yang dilibatkan, sehingga apabila terdapat penyelewengan dalam pendistribusian, maka bukan menjadi tanggung jawab DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) semata karena sudah ada batasan tanggung jawab kewenangan masing masing dalam tim,” jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Arif Firmanto. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana

15 Januari 2025 - 14:28 WIB

KSOP Kalianget Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Atas Pelaksanaan Angkutan Nataru 2024/2025

9 Januari 2025 - 21:21 WIB

Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan Peduli Warganya yang Terdampak Bencana Alam

5 Januari 2025 - 13:28 WIB

Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah

2 Januari 2025 - 19:50 WIB

Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Bupati Sumenep Cak Fauzi Sampaikan Apresiasi dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

2 Januari 2025 - 10:52 WIB

Yuk Hadiri, Pemkab Sumenep Sambut Tahun Baru-Kalender Event 2025 dengan Bersholawat

31 Desember 2024 - 09:44 WIB

Trending di PEMERINTAHAN