Menu

Mode Gelap
Komsos dengan Warga, Serda Andi Lutfi Perkuat Binter dan Silaturahmi Babinsa Desa Palalang Dampingi Pembagian 400 Alat Pertanian kepada Petani Musim Hujan Tiba, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Siapkan Lahan Pertanian dengan Membajak Sawah Membanggakan, Aurel Tim IJP Sumenep Sabet Juara I Kejuaraan Internasional Karate Asosiasi Futsal Kabupaten Sumenep Gelar Liga 2024: Lahirkan Pemain Berbakat untuk Bertanding di Porprov 2025

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 18:21 WIB

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep


 BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist) Perbesar

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ghufron Munif, mengaku belum pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat.

“Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria),” terang Ghufron Munif di Sumenep, (11/8/23).

Ghufron menjelaskan, di samping redistribusi tanah, reforma agraria juga berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial. Menurutnya, pihak BPN telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset sejak tahun 2017.

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)

“Sejak (tahun) 2017 hingga 2023, kami telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, sedangkan untuk perhutanan sosial itu memang banyak kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani.

“Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya,” terang Ghufron.

Karena itu BPN Sumenep, menurut Ghufron mendukung Raperda Reforma Agraria dan menunggu hasil dari pembahasannya.

“Kami mendukung dan menunggu hasil (pembahasannya). Agar hasilnya baik memang harus saling mendukung antara kami (BPN), Pemkab Sumenep, DPRD dan masyarakat,” jelas Ghufron.

Diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda Reforma Agraria ini digagas sejak tahun 2022.

Dalam perjalannya, pembahasan Raperda ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.

Ditargetkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2023 ini. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Evaluasi Pemantapan Pra Launching Portal Satu Data

27 Desember 2024 - 20:04 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Evaluasi Pemantapan Pra Launching Portal Satu Data

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke-401 Tahun, PJ Bupati Lakukan Ziarah di Makam Rato Ebuh

23 Desember 2024 - 18:58 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju

22 Desember 2024 - 13:53 WIB

KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru

21 Desember 2024 - 19:41 WIB

Upaya Dukung Ketahanan Pangan, DKPP Sumenep Teken MoU dengan PT Charoen Pokphand dan PT Bisi

13 Desember 2024 - 21:46 WIB

Trending di PEMERINTAHAN