SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) memberikan penghargaan kepada Bupati Sumenep Ahmad Fauzi Wongsojudo sebagai tokoh penggerak ekosistem kendaraan listrik di Madura.
Penghargaan itu diberikan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo karena motivasinya terus mendorong masyarakat agar menggunakan kendaraan listrik sebagai salah satu solusi atas pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon kendaraan.
Ketua Umum LEPRID Paulus Pangka mengatakan, Bupati Achmad Fauzi memang layak menerima penghargaan ini, karena berbagai terobosan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan kepada masyarakat, termasuk penggunaannya di jajaran perangkat daerah.
“LEPRID memberikan penghargaan bukan atas kehendak Bupati sendiri, namun merupakan rekomendasi PT PLN, yang menilai Bupati aktif memotivasi, serta mengajak masyarakat beralih ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” terang Paulus Pangka pada pemberian penghargaan di acara Festival Batik Sumenep , di GOR A. Yani Pangligur Sumenep, Minggu (27/08/2023) malam.
Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi dan Wakil Bupati Dewi Khalifah, banyak menciptakan program yang layak mendapatkan penghargaan, seperti Hompimpa di bidang kesehatan yang pertama di Indonesia.
LEPRID juga memberikan penghargaan kepada Jenderal Manager PT. PLN Persero Unit Induk Distribusi Jawa Timur Agus Kuswardoyo atas rekor satu-satunya pulau di Indonesia, yaitu Pulau Giliyang Sumenep yang menggunakan listrik mobile, dan Kepala UP 3 PT. PLN Persero Pamekasan Feri Asmoro sebagai inisiator listrik mobile di Pulau Giliyang.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengaku, dirinya mensosialisasikan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, guna menyukseskan program pemerintah seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan motor berlistrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep,” jelas Bupati Cak Fauzi.
Perbup itu sebagai tidak lebih lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Kendaraan), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di samping itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga aktif mensosialisasikan penggunaan mobil dan motor listrik, dalam rangka meningkatkan minat masyarakat menggunakan kendaraan teknologi elektrifikasi yang ramah lingkungan dan biaya operasional lebih murah.
“Masyarakat dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai solusi, untuk mengurangi ketergantungan pada penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta ramah lingkungan,” papar Bupati Cak Fauzi. (*ji/ily)