SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – H. Mu’min yang merupakan seorang pemilik Perusahaan Rokok Bahagia (PR. Bahagia) ternama di Kota Keris selalu menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, pengusaha yang ikut membantu mengurangi pengangguran menyerap tenaga kerja di perusahaan miliknya lagi memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Sumenep dengan menyampaikan sejumlah aspirasi pada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat saat melakukan sidak, Selasa (5/9/2023).
Sejumlah aspirasi untuk kesejahteraan petani tembakau disampaikan langsung oleh H. Mu’min kepada Ketua Pansus Akhmad Jasuli sekaligus pada Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol-PP dikala ke gudang miliknya.
“Sejumlah aspirasi itu di antaranya, terkait pengambilan poster atau sampel tembakau juga harus dibeli. Lalu larangan tembakau asal Jawa masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep semasa musim tembakau. Kemudian penggunaan tikar lokal (anyaman daun siwalan) sebagai pembungkus tembakau rajangan yang telah kering,” tegasnya ditemui, Rabu (6/9/2023).
H. Mu’min mengungkapkan, pengambilan poster atau sampel tembakau tanpa dibeli atau dihargai pada setiap bal tembakau yang dikirim tentu saja dapat membebani kepada pihak supplier.
“Kalau pedagang (Supplier) mengirim 10 bal tembakau dengan rata-rata diambil 1 kg/bal sebagai poster atau sampel sudah jelas punya kerugian 10 kg, ini akan menjadi beban pedagang,” ungkapnya.
Lalu terkait larangan bagi tembakau Jawa masuk wilayah Madura khususnya ke Kabupaten Sumenep menurutnya, agar tembakau lokal di daerah itu dapat terserap habis.
“Kalau tembakau Jawa tidak masuk wilayah Madura maka tembakau lokal bisa terserap habis,” paparnya.
Kemudian untuk menggunakan tikar lokal anyaman dari daun siwalan sebagai sarana pembungkus tembakau rajangan yang telah kering menurutnya, memberikan peluang bagi masyarakat pengrajin tikar juga dapat menikmati dan merasakan hasil panen tembakau dengan cara menjual hasil karyanya.
“Jadi saya secara pribadi berharap aspirasi itu dapat diperhatikan untuk dimasukkan di Raperda tersebut demi mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumenep,” harapnya.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sumenep Akhmad Jasuli mengaku sangat mendukung atas aspirasi yang disampaikan oleh H. Mu’min.
Menurutnya, sejumlah OPD terkait yang juga ikut dilibatkan dalam sidak juga mengaku antusias mendukung aspirasi oleh pemilik PR. Bahagia itu.
“Bukan cuma kami, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait juga antusias sekali mendukung atas aspirasi yang disampaikan oleh H. Mu’min,” jelasnya. (*ji/ily)