SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang berani bermain-main ikut berpolitik di Pemilu 2024.
Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwarning untuk bersikap netral di Pemilu 2024 nanti jika ingin selamat dari ganjaran sanksi.
”Aturannya memang tidak boleh berpolitik. ASN baik PNS maupun PPPK sebagai abdi negara wajib hukumnya netral, karena dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu kandidat,” tegas Ahmad Masuni, Rabu (20/9/2023).
Kepala BKPSDM Sumenep Ahmad Masuni menegaskan, sesuai ketentuan ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang memiliki hak politik untuk memilih di Pemilu 2024, namun dilarang memengaruhi orang lain, untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktis.
“Sekali lagi kami ingatkan, ASN itu tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gambar serta atribut calon di media sosial,” imbaunya.
Kepala BKPSDM Masuni menekankan, ASN harus fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang Pemilu.
“Tugas ASN ya melayani masyarakat. Bukan berpolitik. Silahkan laksanakan tugas sesuai fungsinya masing-masing tanpa harus ikut ke dunia politik,” pintanya.
Masuni lantas menegaskan, jjka nanti diketahui ada ASN Sumenep ikut berpolitik di Pemilu 2024 akan memberi sanksi mulai ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di pesta demokrasi nanti.
”BKPSDM akan melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN menjadi komitmen bersama seluruh abdi negara dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas,” papar Masuni. (*ji)