SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPRD Sumenep dari Partai Amanat Nasional (PAN) Hairul Anwar perjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hairul Anwar mengatakan bahwa eksistensi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sangat diperlukan dalam rangka memastikan pengelolaan fasilitas umum yang lebih baik.
“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah akan memiliki kewenangan yang lebih jelas dalam melakukan intervensi, terutama di kawasan perumahan yang memerlukan peningkatan fasilitas atau perbaikan infrastruktur. Setelah aset tersebut resmi menjadi milik daerah, pemda bisa langsung bertindak,” terang Hairul Anwar kepada wartawan, Selasa (25/2/25).
Hairul Anwar melanjutkan, bahwasanya Raperda itu kini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan ditargetkan segera disahkan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secepat mungkin.
“Jika aturan ini diterapkan, lingkungan perumahan akan menjadi lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat. Selain itu, ini juga menjadi solusi bagi banyak warga perumahan yang selama ini mengeluhkan minimnya perhatian terhadap fasilitas umum,” papar anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN ini.
DPRD Kabupaten Sumenep melalui Bapemperda, tengah menyusun Raperda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya kompleks perumahan yang belum menyelesaikan proses serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) akibat regulasi yang belum optimal.
Sehingga penyusunan regulasi ini bertujuan untuk mengatasi hambatan dalam proses serah terima fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Mengingat, selama ini, keterlambatan serah terima Fasum dan Fasos sering menjadi kendala, sehingga pemda tidak bisa melakukan pemeliharaan atau perbaikan terhadap infrastruktur di kawasan perumahan.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep sebagai respons terhadap banyaknya kompleks perumahan yang belum menyelesaikan proses serah terima Fasum dan Fasos akibat regulasi yang belum optimal.