SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan, terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Sumenep 2024 tidak terbukti melanggar aturan.
Bawaslu Sumenep menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi syarat kepada tiga ASN yang dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan tidak netral dalam Pilkada setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian mendalam.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menegaskan, hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 November 2024. “Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” terangnya.
Kendati demikian, Bawaslu Sumenep mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengawasi jalannya Pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran lainnya dan menekankan pentingnya netralitas bagi ASN dalam menyukseskan demokrasi di kota keris.
“Mari kawal demokrasi dengan baik, jangan saling menyalahkan satu sama lain. Laksanakan Pilkada secara santun,” ajaknya.