PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

BC Madura Hanya Berani Operasi Rokok Ilegal di Pamekasan Sasar Toko Kelontong, Bandar dan Pabriknya Dibiarkan

Pada
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan seakan semakin menunjukkan main-main dalam penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Selasa (7/10/2025).

Bagaimana tidak, satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Bundaran Monumen Arek Lancor, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pamekasan, itu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal hanya berani menggelar operasi yang menyasar penjual di toko kelontong.

Sebagaimana yang dilihat Jurnalis Indonesia pada unggahan video TitTok Cyber Jatim, Selasa 7 Oktober 2025.

Tangkapan Layar unggahan video TitTok Cyber Jatim yang menerangkan operasi rokok ilegal di Pamekasan yang menyasar sejumlah toko di Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean
Tangkapan Layar unggahan video TitTok Cyber Jatim yang menerangkan operasi rokok ilegal di Pamekasan yang menyasar sejumlah toko di Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean

Pada unggahan video TitTok Cyber Jatim diterangkan, bahwa operasi gabungan Bea dan Cukai sasar sejumlah toko di Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Pamekasan.

Nampak dalam video itu, beberapa orang berseragam putih dan memakai pakaian rompi yang ditengarai Bea Cukai Madura keluar dari toko kelontong.

Dalam unggahan video itu warga TitTok ramai ramai berkomentar menyayangkan pelaksanaan operasi gabungan rokok ilegal di Pamekasan yang hanya berani menyasar pedagang toko kecil bukan langsung kepada pabriknya.

Seorang warga Pamekasan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga sangat menyayangkan operasi gabungan rokok ilegal yang dilakukan di Kabupaten Pamekasan itu hanya berani menyasar kepada masyarakat kecil di toko toko kelontong.

“Ikut prihatin, yang menjadi korban pasti masyarakat kecil yang diobok obok di operasi, bukan pabriknya langsung,” kata dia.

Warga setempat ini meyakini Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura untuk di Kabupaten Pamekasan tentu tau keberadaan pabrik rokok ilegal dan para pemiliknya. Apalagi kata dia, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, baru baru ini sudah mengungkap menemukan sebanyak 121 unit mesin linting rokok beroperasi secara ilegal.

“Seperti di Pamekasan APH dan Bea Cukai tentu tahu dimana titik-tik pabrik rokok ilegal dan siapa pemiliknya. Karena Bea Cukai itu tentu pegang datanya. Dan pemilik rokok ilegal itu pasti yang memiliki banyak uang. Karena tidak mungkin kalau tidak memiliki banyak uang itu bisa beli mesin memproduksi rokok,” sebutnya.

Warga Pamekasan ini bahkan juga mendukung Menkeu Purbaya untuk segera turun langsung ke Madura jika benar-benar serius inginkan memberantas para pelaku rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura.

“Pertama yang harus diperiksa itu ya Bea Cukai Madura, kenapa sampai sekarang tidak berani menyentuh pabrik dan pemilik rokok ilegal itu,” harapnya.

Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, ada banyak merk rokok ilegal yang ditengarai diproduksi bersarang di Madura seperti di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini seakan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura.

Seperti di antaranya rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik BL Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji HO Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.

Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM.

Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji F PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.

Rokok ilegal merk YS Bold dan DALILL yang ditengarai milik Haji F. Rokok ilegal merk ST16MA yang ditengarai milik Haji “SI” dan rokok ilegal merk BONTE yang ditengarai MM di Desa Bujur Barat.

Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. Subur Jaya Pamekasan, justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai. Adalah rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait operasi gabungan rokok ilegal yang digelar di Pamekasan itu yang hanya menyasar sejumlah toko kelontong saja. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006