BLITAR (JURNALIS INDONESIA) –Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar yang diperpanjang Masa Keanggotaannya Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Selasa (16/07/2024), di Wisata Kampung Coklat.
Turut hadir diacara tersebut, Anggota Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Camat se Kabupaten Blitar, Plt. Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Blitar, BPD se-Kabupaten Blitar, Saudara Ketua PPDI, FORSEKDESI dan Koordinator TAP3PD Kabupaten Blitar.
Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutanya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Blitar pihaknya menyampaikan selamat kepada kepada saudara-saudara yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa keanggotaannya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa di Wilayah Kabupaten Blitar.
“Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing,” harap Bupati Blitar.
Lanjut Bupati Rini Syarifah, sebagaimana diketahui bersama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sehingga saya minta panjenengan semua yang baru saja dikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Karena BPD merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa,” imbuhnya.
Bupati Blitar mengungkapkan, tugas BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa tidaklah ringan. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 bahwa BPD juga memiliki fungsi antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa. Untuk itu, lakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional,” terangnya.
Bupati Blitar juga minta antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis, baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.
“Hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang. Ini juga sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Bupati Rini Syarifah.
Bupati Blitar Rini Syarifah juga mengharapkan, agar menciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya juga mengingatkan agar BPD juga ikut mendorong kemajuan desa dalam mengelola potensi desa. Berdayakan seluruh masyarakat desa untuk mengelolanya, agar ekonomi meningkat, masyarakat sejahtera,” pungkas Bupati Blitar Rini Syarifah. (zun)