PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

DPRD Sumenep Targetkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Rampung

Pada
DPRD Sumenep Targetkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Rampung
DPRD Sumenep Targetkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Segera Rampung
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membentuk panitia khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset pemerintah daerah yang dinilai masih perlu pembenahan agar lebih efektif dan optimal. Pembahasan raperda digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, Mirza Khomaini Hamid.

IMG-20260926-WA0006

Rapat kerja terkait Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu dengan menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, Mirza Khomaini Hamid, menjelaskan bahwa raperda usulan pemerintah daerah itu dibahas secara detail guna memastikan setiap ketentuan memiliki kejelasan hukum dan mudah diterapkan di lapangan.

“Setiap poin dalam draf kami kaji secara mendalam agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan nantinya,” terangnya.

Ia menambahkan, pembahasan tidak hanya menitikberatkan pada administrasi aset, tetapi juga mencakup pemanfaatan hingga mekanisme pengawasan secara menyeluruh.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat.

Pansus juga menargetkan pembahasan raperda dapat selesai tepat waktu melalui koordinasi intensif bersama pihak eksekutif.

“Kami berharap regulasi ini segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Beton Saluran Proyek Rp27,6 Miliar di Maluang Terlihat Rapuh saat Dibongkar

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Proyek Preservasi Jalan dan...

Bupati Sumenep Peduli, Sembilan Nelayan Raas Dibantu Pulang dari Australia

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Berau Expo 2026 Ditengarai Gunakan APBD Fantatis Rp3 Milyar, Pedagang Masih Ditarik Biaya Sewa Lapak Jutaan Rupiah

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Berau Expo 2026 yang...

Pedagang di Berau Diminta Bayar Rp4,5 Juta per Tenda di Expo, Pertanyakan Dasar Hukumnya

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pedagang di Kabupaten Berau,...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *