SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tiagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MD (26) diduga membunuh mertuanya berinisial M (55).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika MD merasa terganggu oleh suara keras sound system yang dinyalakan korban.
Suara tersebut disebut membuat anak pelaku kesulitan untuk tidur. Pelaku kemudian mendatangi korban dengan maksud meminta agar volume sound system dikecilkan.
Namun, percakapan antara keduanya justru memicu emosi pelaku. Dalam kondisi tersebut, MD mengambil sebilah parang yang berada di dekat korban.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang dan mengenai bagian atas kepala korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh. Selanjutnya, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah leher bagian belakang sebelah kiri sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” demikian keterangan resmi Polres Sampang.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan MD pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah musala yang berada di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari pihak korban, barang bukti yang diamankan antara lain satu buah sarung berwarna hijau lumut dengan motif bercak darah, satu buah baju berwarna biru yang terdapat bercak darah, serta satu buah jaket kulit berwarna hitam dengan bercak darah.
Sementara dari pihak pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang 54 sentimeter, terdiri atas mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu sepanjang 21 sentimeter.
Selain itu, turut diamankan satu buah kaus hitam merek Gukata, satu buah sarung batik merek Idaman, serta satu buah kopyah hitam nomor 6 merek Anggrek.
Atas perkara tersebut, MD diproses secara hukum dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.

Tidak ada Respon