PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

Pada
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah diketahui bahwa surat pemanggilan terhadap Termohon II, yakni pihak Kejaksaan, belum disampaikan oleh juru sita pengadilan.

Persidangan yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto dengan didampingi Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman tersebut hanya dihadiri Termohon I dari Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak Kejaksaan tidak hadir karena belum menerima surat panggilan untuk mengikuti persidangan.

IMG-20260926-WA0006

Hakim Eko kemudian menghentikan sementara jalannya sidang untuk memastikan penyebab ketidakhadiran Termohon II. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi pemanggilan, diketahui bahwa juru sita belum melaksanakan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan.

Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hakim pun menyatakan akan memberikan teguran langsung kepada juru sita atas kelalaian yang menyebabkan tertundanya proses persidangan.

“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” ujar Hakim Eko di ruang sidang.

Hakim juga menilai penundaan tersebut mengganggu jadwal persidangan yang telah disusun. Terlebih, terdapat agenda pemeriksaan perkara lain yang harus dilaksanakan pada hari yang sama.

Sidang Dijadwalkan Ulang pada 2 November 2026

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, majelis hakim menjadwalkan kembali sidang praperadilan Devi Taurisa pada Senin, 2 November 2026.

Hakim Eko menegaskan bahwa proses persidangan tidak boleh terus terhambat akibat ketidakhadiran salah satu pihak apabila pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, jika pada persidangan berikutnya salah satu pihak Termohon kembali tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut, pemeriksaan perkara tetap dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap hakim tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum Devi Taurisa yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

Brian, salah satu kuasa hukum Devi, menilai ketegasan hakim diperlukan agar persoalan administrasi pemanggilan tidak terus menjadi kendala dalam proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan,” kata Brian saat memberikan keterangan bersama kuasa hukum lainnya.

Berawal dari Laporan Polisi pada 2017

Perkara yang melatarbelakangi permohonan praperadilan Devi Taurisa telah bergulir sejak April 2017. Saat itu, Devi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan tanda tangan kepada kepolisian.

Dalam laporannya, Devi mempersoalkan penggunaan tanda tangannya dalam dokumen pemberian kuasa kepada seseorang yang menurut keterangannya tidak pernah dikenalnya.

Dokumen kuasa tersebut berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tindakan yang berhubungan dengan pengagunan Hotel MaxOne.

Dalam perkembangan penyidikan, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan atau P21.

Namun, sebelum pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau Tahap II, Budi Santoso mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh hakim yang memeriksa perkara. Penetapan tersangka terhadap Budi Santoso dinyatakan tidak sah dan penyidikan diperintahkan untuk dihentikan. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Putusan Praperadilan Berlanjut ke Pengaduan Etik

Bagi Devi Taurisa, putusan praperadilan tersebut belum mengakhiri persoalan hukum yang telah berlangsung sejak 2017.

Devi kemudian mengadukan hakim yang memutus perkara praperadilan tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan keterangan dalam perkara ini, KY menyatakan hakim yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran tersebut, dijatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Persoalan tersebut juga berlanjut ke ranah etik di lingkungan kepolisian. Dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara itu disebut turut mendapatkan sanksi melalui proses pemeriksaan kode etik.

Dengan riwayat perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sidang praperadilan yang kini diajukan Devi Taurisa menjadi bagian dari rangkaian upaya hukum untuk memperjuangkan persoalan yang dipermasalahkannya.

Sidang lanjutan pada 2 November 2026 mendatang diharapkan dapat berlangsung sesuai agenda setelah seluruh pihak dipanggil berdasarkan prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Pecinta Otomotif Berau Kecewa, Kejurprov Balap Motor Seri ke-8 Tak Dapat Izin Penggunaan Jalan Provinsi

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Para pecinta otomotif dan...

Pencabulan Anak Usia 4 Tahun, LBH GP Ansor Tegal: Ini Kejahatan Kemanusiaan Luar Biasa

TEGAL (JURNALIS INDONESIA) – Peristiwa memilukan diduga terjadi...

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep Menghilang dari Kantor Meski Jam Masuk Kerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *