PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Pedagang di Berau Diminta Bayar Rp4.000.500 per Tenda di Expo, Pertanyakan Dasar Hukumnya

Pada
A-AA+A++

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Pedagang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengeluhkan besarnya biaya yang diminta oleh penyelenggara kegiatan pameran atau expo untuk setiap unit tenda. Para pedagang mengaku diminta membayar sebesar Rp4.000.500 per tenda, Jumat (23/10/2026).

“Pedagang diminta membayar biaya sebesar Rp4.000.500 per tenda,” ungkap salah seorang pedagang.

IMG-20260926-WA0006

Kegiatan pameran atau expo tersebut diketahui memanfaatkan area ruang milik jalan umum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari para pedagang mengenai kejelasan dasar hukum pungutan serta legalitas penggunaan area tersebut untuk kegiatan komersial.

Sejumlah pertanyaan pun disampaikan para pedagang. Apakah terdapat peraturan daerah yang mengatur tarif retribusi sebesar itu? Apakah penyelenggara telah mengantongi izin penggunaan ruang milik jalan untuk kegiatan expo? Ke mana dana yang dipungut akan disetorkan? Apakah setiap pembayaran disertai kuitansi resmi? Selain itu, para pedagang juga mempertanyakan alasan tingginya biaya tersebut jika dibandingkan dengan kegiatan serupa sebelumnya.

Dari sisi regulasi, penggunaan ruang milik jalan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan area jalan untuk kegiatan di luar fungsi utamanya perlu memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan kewenangan instansi terkait.

Sementara itu, pungutan yang dikategorikan sebagai retribusi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan mengenai jenis retribusi, besaran tarif, serta mekanisme pemungutannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.

Apabila biaya sebesar Rp4.000.500 per tenda tersebut merupakan retribusi resmi pemerintah daerah, penyelenggaraannya harus memiliki dasar hukum yang sah serta dilengkapi bukti pembayaran resmi sesuai ketentuan.

Namun, jika pungutan tersebut merupakan biaya sewa atau kontribusi yang ditetapkan oleh penyelenggara swasta, mekanisme penarikan dan penggunaannya perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan kesepakatan yang berlaku. Terlebih, apabila kegiatan tersebut memanfaatkan ruang milik jalan umum, aspek perizinan dari instansi berwenang juga perlu dipastikan.

Awak media kini dalam penelusuran lebih lanjut serasa meminta konfirmasi kepada pihak penyelenggara dan Pemerintah Kabupaten Berau terkait dasar penetapan biaya, status perizinan penggunaan lokasi, serta mekanisme pengelolaan dana yang dipungut dari para pedagang.

Pemberitaan ini akan dikembangkan setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. (fnd)

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati...

DPRD Sumenep Beri Lima Rekomendasi dalam Pembahasan APBD 2027

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Belum Setahun Diresmikan, Jembatan Sei Bataan Bernilai Rp23,13 Miliar Sudah Retak

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Jembatan Sei Bataan yang...

Pecinta Otomotif Berau Kecewa, Kejurprov Balap Motor Seri ke-8 Tak Dapat Izin Penggunaan Jalan Provinsi

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Para pecinta otomotif dan...

Peringati HSN 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Perkuat Ilmu dan Pengabdian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Santri Nasional...

Kabid Pengelolaan Perikanan Tangkap Diskan Sumenep Menghilang dari Kantor Meski Jam Masuk Kerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *