Sementara Bustami Hazim anggota DPRD Komisi IV memaparkan beberapa hal penting berkaitan dengan izin regulasi BUMDes dan sudah ada 7 BUMDes melalui surat Kemenhumkam dari 17 desa di Sangkapura. Diterangkan, sejak ada Undang-Undang Cipta Kerja dalam pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencabut pasal 87 No. 6 Tahun 2014 Undang-undang desa.
“Dan penguatan BUMDes dalam PP 11/2021 mencakup kegiatan usaha dan unit usaha BUMDes sebagai badan hukum BUMDes bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk bagi unit usaha berbadan hukum,” paparnya.
BUMDes lanjut fraksi PKB ini adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
“BUMDes didirikan bersama berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha atau kedekatan wilayah dan tidak terikat pada batas wilayah administratif. Pendirian BUMDes bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidak ada BUMDes di masing-masing desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Moch. Abdul Qodir Ketua DPRD Gresik menuturkan bahwa kehadiran BUMDes sangat diperlukan untuk masyarakat sebagai penyedia dan pelayanan publik untuk mendorong pembangunan desa serta sebagai peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian.
“Jika BUMDes mampu mengelolah potensi desa dan sumber daya dengan baik maka misi kesejahteraan desa akan tercapai,” ulasnya.
Lebih lanjut politisi fraksi PKB ini menyampaikan bahwasanya BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa adalah merupakan permasalahan yang pelu dibahas dan harus dipecahkan secara bersama-sama. Mengingat hal ini sangat berpengaruh pada peningkatan ekonomi desa.
“Lemahnya pemahaman mengenai BUMDes itulah yang membuat wacana BUMDes tidak tersosialisasi dengan baik kepada warga desa. Maka patut disyukuri bahwa kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujar dia.
Ketua DPRD Gresik memaparkan, BUMDes merupakan instrumen penguatan otonomi desa dan sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat, sedangkan manfaat dari hasil usaha BUMDes itu sendiri bisa digunakan sebagai pengembangan usaha, pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah untuk bantuan sosial, serta kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDes.
“Dan dana desa juga diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha ekonomi desa dalam wujud permodalan, pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, serta pengembangan alat dan sarana produksi. BUMDes harus menjadi isu strategis desa,” harapnya. (*)