Tidak hanya itu, Sufriadi juga dibuat bingung memaknai narasi yang seakan tidak nyambung dengan persoalan yang ada. ‘Lagi-lagi bantuan yang di gelontorkan dari Pemerintah Pusat diduga jadi santapan empuk Pemerintah Desa (Pemdes), dengan berbagai strategi dan upaya bagaimana bantuan tersebut dimilikinya’.
“Praktek Dugaan Korupsi yang mana? Sudah jelas kok regulasinya. Yang menerbitkan barkode penerimanya kepada KPM itu BPRS, yang menyalurkan ke bawah juga BPRS. Dan biasanya, BPRS ini didampingi oleh teman teman dari Kecamatan pada saat menyalurkan BLT DD,” terangnya.
“Kemudian jadi perhatian Aparat Penegak Hukum yang mana? atas dasar apa? Laporan? Aduan? atau opini pribadi? Jangan mencampur adukkan opini dengan fakta, dikit dikit membawa aparat penegak hukum. Pelajari dulu regulasinya,” pinta Sufriadi.
Sufriadi mengajak kepada semua elemen untuk turut serta memberi kontribusi untuk mendorong pembangunan dan perekonomian daerah.