PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Kapolres Edo Larang Keras Anggota Polres Sumenep Masuk THM, Jika Ditemukan Siap-siap Tindak

Pada
WARNING. Waka Polres Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung saat melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota Polres Sumenep kini ketar-ketir. Bagaimana tidak, mulai hari ini, Kamis (25/5/2023) Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Satya Kentriko melarang keras para anggotanya masuk Tempat Hiburan Malam (THM). Jika ditemukan siap-siap menerima tindakan tegas.

Larangan yang dikeluarkan ini jadi warning bagi anggota Korps Bhayangkara di Kabupaten Sumenep yang doyan mengunjungi THM. Bahkan pada kemarin, Rabu (25/5) yang dipimpin Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura.

IMG-20260926-WA0006

Waka Polres Kompol Soekris Trihartono mengatakan larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki THM yang ditindaklanjuti dengan pemasangan banner pada sejumlah tempat untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke Tempat Hiburan Malam di Cafe-Cafe.

“Pemasangan benner tersebut dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” jelasnya dalam rilis tertulis yang dibagikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang diterima jurnalis indonesia, Kamis (25/5/2023).

Hal itu diungkapkan Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dilakukan, menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.

Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko kata Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi Tempat Hiburan Malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

“Apabila ditemukan adanya anggota (Polres Sumenep-red) mendatangi tempat hiburan (Tempat Hiburan Malam atau THM-red), Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas,” tegasnya. (*ji/ily/red)

Bacaan Lainnya

Polres Pemalang Dalami Dugaan Perundungan yang Berujung Kematian Siswa SD

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi...

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Mertua oleh Menantu Tiri di Tambelangan

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang...

Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemuda 22 Tahun Ditahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *