Menu

Mode Gelap
Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian Kodim Pamekasan Bekerjasama UPT Puskesmas Bulangan Haji Gelar CKG Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum Yayasan Bani Insan Peduli Tanamkan Nilai Sejarah ke Anak Yatim di Makam Raja Ronggo Sukowati

HUKUM & KRIMINAL · 25 Mei 2023 16:00 WIB

Kapolres Edo Larang Keras Anggota Polres Sumenep Masuk THM, Jika Ditemukan Siap-siap Tindak


 WARNING. Waka Polres Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung saat melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura. (foto/ist) Perbesar

WARNING. Waka Polres Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung saat melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Anggota Polres Sumenep kini ketar-ketir. Bagaimana tidak, mulai hari ini, Kamis (25/5/2023) Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Satya Kentriko melarang keras para anggotanya masuk Tempat Hiburan Malam (THM). Jika ditemukan siap-siap menerima tindakan tegas.

Larangan yang dikeluarkan ini jadi warning bagi anggota Korps Bhayangkara di Kabupaten Sumenep yang doyan mengunjungi THM. Bahkan pada kemarin, Rabu (25/5) yang dipimpin Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono didampingi Kasipropam Ipda Muhajirin langsung melakukan pemasangan banner larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki Tempat Hiburan Malam yang dipasangkan pada sejumlah tempat di wilayah ujung timur pulau Garam Madura.

Waka Polres Kompol Soekris Trihartono mengatakan larangan bagi anggota Polres Sumenep memasuki THM yang ditindaklanjuti dengan pemasangan banner pada sejumlah tempat untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke Tempat Hiburan Malam di Cafe-Cafe.

“Pemasangan benner tersebut dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI,” jelasnya dalam rilis tertulis yang dibagikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti yang diterima jurnalis indonesia, Kamis (25/5/2023).

Hal itu diungkapkan Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dilakukan, menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.

Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko kata Waka Polres Kompol Soekris Trihartono, dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi Tempat Hiburan Malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

“Apabila ditemukan adanya anggota (Polres Sumenep-red) mendatangi tempat hiburan (Tempat Hiburan Malam atau THM-red), Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas,” tegasnya. (*ji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

14 Juni 2025 - 09:55 WIB

Istri Hamdan Pemilik PR Bromo Mas Sebut Pabriknya Berproduksi Rokok BM Jaya dengan 27 Karyawan

PR Bromo Mas di Kecamatan Manding Sumenep Diduga Tidak Produksi, Hanya Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

13 Juni 2025 - 19:31 WIB

Bangunan yang tengarai menjadi gudang PR Bromo Mas di Jalan Raya Manding yang hanya diduga jadi sarang ternak pita cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

10 Juni 2025 - 19:18 WIB

Kuasa Hukum Tony Surjana Berharap Majelis Hakim Putus Bebas Lantaran Kliennya Tidak Terbukti Bersalah

BC Madura Seakan Bersekongkol dengan PR Sentol Jaya Mandiri Sumenep yang Edarkan Rokok Ilegal dan Diduga Jadi Sarang Ternak Pita Cukai

5 Juni 2025 - 12:04 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, yang memiliki tanggungjawab dalam penegakan hukum menindak PR nakal yang berada di bawah pengawasannya. Dan PR Sentol Jaya Mandiri yang bersarang di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal yang juga diduga menjadi sarang ternak pita cukai

BNN Jatim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja di Pamekasan

4 Juni 2025 - 21:30 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

4 Juni 2025 - 15:22 WIB

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Trending di HUKUM & KRIMINAL