SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Abdul Madjid, serahkan ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2023 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah Kota Keris di aula kantor setempat, Kamis (9/3/2023).
Penyerahan SK kenaikan pangkat diberikan oleh Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid kepada perwakilan perangkat daerah secara simbolis kepada Kasubag Kepegawaian.
Dengan dihadiri disaksikan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sumenep Nurul Jamil dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Muhammad Suharjono.
Kepala BKPSDM Abdul Madjid berharap kepada ASN yang menerima SK kenaikan pangkat di jajaran pemerintah daerah kabupaten Sumenep untuk terus meningkatkan kemampuan diri dalam mendorong kinerja.
“Sehingga bisa berdampak pada peningkatan kualitas pembangunan kabupaten Sumenep di segala sektor,” harap Madjid.
Madjid juga berharap para ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sumenep untuk terus berkreatifitas dan inovatif menciptakan program guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dalam rangka kesejahteraan masyarakat di Kota Keris.
“ASN bertalenta dengan melahirkan berbagai inovasi sangat dibutuhkan guna mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna membangun Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Kepala BKPSDM Sumenep Abdul Madjid mengungkapkan, bahwa untuk proses kenaikan pangkat ini tidak meminta biaya sepeserpun, sehingga saat pengajuan SK Kenaikan Pangkat ASN meminta pernyataan setiap Kasubag Kepegawaian bahwa tidak ada biaya atau pungutan penerimaan SK itu.
“Kami tidak meminta uang kepada para ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat periode April 2023,” tegas Madjid.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep Muhammad Suharjono menambahkan, ASN yang mengusulkan Kenaikan Pangkat periode April 2023 sebanyak 1.137 orang, namun setelah melakukan verifikasi persyaratan yang berhak mendapatkan SK itu sebanyak 691 ASN, karena sebanyak 368 ASN persyaratannya tidak valid dan 26 ASN tidak memenuhi syarat.
“Kemudian kenaikan pangkat bagi Penyetaraan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebanyak 35 ASN, dan yang merima SK sebanyak 28 ASN, sedangkan sisanya 7 ASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” terang Suharjono.
Bagi ASN yang tidak dapat naik pangkat periode April 2023 dijelaskan Suharjono harus mengajukan kembali berkas persyaratan untuk periode Oktober 2023, sehingga harus melengkapi data yang kurang lengkap.
Menurutnya, ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sumenep menerima SK Kenaikan Pangkat sebelum April, karena permohonan dalam mengajukan pemberkasan ke BKN dinilai cepat, tepat dan cermat, sehingga masuk 10 besar ketepatan, kecepatan dan kecermatan dalam proses pengajuan kenaikan pangkat.
“Petugas verifikator BKPSDM sebelum mengajukan ke BKN melakukan verifikasi persyaratan setiap ASN sesuai aturan, sehingga jika ada file yang kurang atau data salah, agar segera diperbaiki secepatnya,” jelas Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sumenep. (*ji/ils/red)